KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi (41), warga Kecamatan Durenan, pelaku pembunuhan sadis di Hotel Jaas pada April 2025 lalu.
Selain menghabisi korban seorang perempuan dengan palu, Slamet juga menganiaya anak korban hingga mengalami luka mendalam.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan perkara tersebut telah diputus majelis hakim dengan nomor perkara 75.
"Untuk amarnya sendiri terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” katanya, Kamis (28/08/2025).
Ia menambahkan, vonis dijatuhkan dengan pidana seumur hidup. “Untuk pidananya sendiri terdakwa telah dijatuhkan pidana seumur hidup. Upaya hukum baik JPU maupun terdakwa masih ada lewat banding,” jelasnya.
Majelis hakim menggunakan dua landasan hukum berbeda karena dakwaan bersifat kumulatif. Untuk pasalnya pembunuhan berencana 340 KUHP.
"Sedangkan untuk perlindungan anaknya itu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 mengenai perlindungan anak. Karena dakwaan bersifat kumulatif maka disidangkan dalam berkas satu perkara,” paparnya.
Dalam amar putusan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Hakim menilai perbuatan Slamet dilakukan dengan cara sangat kejam. Untuk hal yang memberatkan ada tiga. Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan serta trauma mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Ketiga, perbuatan terdakwa sangat keji dan kejam,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri