KBRT - Polres Trenggalek mengungkapkan kronologi penganiayaan dan pembunuhan di Hotel Jaas Permai. Pembunuhan itu berlangsung tragis karena tersangka melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban tewas, Kamis (10/04/2025).
Kronologi bermula, SE (40) warga Kecamatan Durenan, Trenggalek memiliki hubungan pacar dengan YN (33) warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo selama dua tahun. Namun, sejak lebaran Idulfitri pelaku SE (40) sulit menghubungi YN (33).
Berawal itu, tersangka SE (40) cemburu dan menuduh YN (33) masih komunikasi dengan mantan suami. Sehingga pelaku merencanakan untuk ketemu korban, Rabu (09/04/2025), namun korban tidak menjawab akhirnya pelaku menjemput AMH (9) anak korban YN (33) di sekolah sekitar Pukul 07.15 Wib.
“Anak Korban AMH (09) kemudian dibawa ke salah satu hotel, Pelaku SE (40) menelpon korban YN (33) tidak mau datang, kemudian pelaku memfoto anak korban lalu dikirim, setelah melihat foto anaknya, korban menemui pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.
Sekitar Pukul 09.00 Wib, Korban YN menghampiri anaknya di hotel yang dibawa pelaku SE. Kemudian pelaku merangkul korban AMH dengan mengancam jika korban YN tidak berkata jujur akan memukul paku anaknya.
“Korban tidak mengaku memiliki hubungan dengan mantan suaminya sehingga memukul anak korban, dengan palu yang telah disiapkan oleh tersangka dari rumahnya. Selanjutnya karena korban tidak mengaku terus pelaku memukul korban ke arah kepala, muka, dan tubuh korban kemudian meninggal dunia,” paparnya.
Dari hasil otopsi yang dilakukan pihak Kepolisian, ditemukan beberapa luka pukulan di kepala korban YN oleh benda tumpul dan luka di kepala 21 titik, kemudian robek dahi sebanyak 6, robek pangkal hidung 1, robek pada 2 pipi, memar pada punggung, dagu dan rahang.
“Penyebab kematian akibat benda tumpul. Terhadap korban anaknya AMH mengalami luka terbuka kepala sebanyak 8, memar pada dada sebanyak 4,” paparnya dalam Pres Reales.
Sementara itu, penyidik telah melakukan olah TKP dan membawa barang bukti dari tersangka dan korban 2 buah hp, 7 buah bantal, 4 porong sprei, 1 kerudung, baju berwarna hijau, celana hitam, celana dalam, bra, palu, tas ransel milik pelaku, satu potong kaos, nota pembayaran hotel, 2 unit sepeda motor.
“Profesi pelaku ini sebagai penjaga sekolah di SMP Kecamatan Durenan, kemudian tersangka SE (40) dalam proses cerai,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, dijerat Pasal 340 KUHPidana, Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri