Sidang Keempat Judicial Review UU Minerba, Bukti DPR Tak Bekerja untuk Rakyat
Kabar Trenggalek – Gugatan masyarakat Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 3 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) berlanjut pada tahap sidang keempat. Sidang judicial review UU Minerba tersebut disiarkan dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia, menilai pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam sidang itu menunjukkan bahwa DPR tidak bekerja untuk rakyat, Selasa (9/11/2021).Agenda dalam sidang keempat UU Minerba adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Penggugat UU Minerba diwakili oleh Nur Aini, petani di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan Yaman, nelayan di Desa Mataras, Kecamatan Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung. Kemudian, ada Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.Dalam sidang keempat UU Minerba, DPR menyatakan bahwa UU Minerba dibentuk untuk menyejahterakan rakyat. Menanggapi hal itu, Abdul Wachid Habibullah, Tim Advokasi UU Minerba, menyatakan DPR tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat. DPR dinilai mengabaikan kriminalisasi yang dialami oleh warga, serta ancaman kematian akibat kehadiran tambang.“Hal ini menunjukkan bahwa DPR yang katanya mewakili rakyat justru tidak mengetahui jika banyak rakyat yang menjadi korban dari pertambangan. Seperti korban meninggal akibat lubang tambang, konflik agraria, serta kriminalisasi rakyat yang merupakan akibat berlakunya UU Minerba,” ujar Abdul.Baca juga: Dampak Tambang Emas, Warga Kampak Harus Siap Hadapi Tanah Longsor dan Banjir Skala BesarDPR juga menyampaikan, bahwa para pemohon uji materiil UU Minerba itu tidak memiliki legal standing yang jelas. Pernyataan DPR itu dikritik oleh Dwi Sawung, Eksekutif Nasional WALHI. Dwi mengatakan, WALHI sudah berperkara puluhan kali, sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi legal standing WALHI. Selain itu, sudah puluhan tahun juga legal standing WALHI mewakili lingkungan hidup diakui oleh pengadilan.“Dalam lima tahun ke belakang, WALHI sudah menggugat beberapa IUP [Izin Usaha Pertambangan] dan IUPK [Izin Usaha Pertambangan Khusus] yang diterbitkan oleh pemerintah maupun menggugat ijin lingkungan tambang Minerba dan tidak pernah digagalkan dengan urusan legal standing,” Kata Dwi.Kritik yang sama disampaikan oleh Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim. Pradarma menyatakan bahwa legal standing JATAM Kaltim itu jelas. JATAM Kaltim telah berkali-kali mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi. Rupang menambahkan, anggota JATAM Kaltim adalah para korban dari industri tambang.“Para anggota memberikan mandat agar UU Minerba digugat. Justru kami meragukan posisi DPR RI terhadap keselamatan warga di lingkar tambang. Menjamin investasi seluas-luasnya justru mewakili kepentingan perusahaan tambang,” jelas Pradarma.Baca juga: Bupati Trenggalek Kritik Pengubahan Wilayah Hutan Menjadi Kawasan Tambang di IndonesiaDilansir dari unggahan instagram @bersihkanindonesia, Bersihkan Indonesia menjelaskan bahwa Nur Aini dan Yaman adalah dua warga korban kriminalisasi dengan UU Minerba yang disahkan pada mei 2020. Nur Aini dan Yaman juga merupakan warga yang sedang melindungi ruang hidup mereka dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan.“Keterangan DPR dalam persidangan judicial review kali ini semakin menunjukkan bahwa orientasi dari pengesahan UU Minerba hanya untuk meraup keuntungan melalui eksploitasi sumber daya alam sector mineral dan batubara. DPR sebagai wakil rakyat juga menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat,” jelas Bersihkan Indonesia.Eti Oktaviani, Tim Advokasi UU Minerba, mengatakan, pernyataan DPR dalam sidang keempat judicial review UU Minerba itu tidak mendukung perjuangan rakyat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan hidup. Menurut Eti, DPR RI malah berdalih berdalih bahwa pengesahan UU Minerba akan memberikan tambahan pendapatan, menjamin ketertiban hukum, serta mengayomi perusahaan dan rakyat.“DPR RI menyadari posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan rakyat. DPR RI seharusnya berdiri bersama rakyat karena DPR RI merupakan subjek yang dipilih dan mewakili rakyat,” tegas Eti.UU Minerba yang menuai penolakan dari masyarakat Indonesia ini akan berlanjut ke sidang berikutnya. Sidang judicial review UU Minerba akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow