Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Setoran PAD Minim, DPRD Trenggalek Tunda Perda Penyertaan Modal PT JET

  • 26 May 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Rencana penyertaan modal sebesar Rp 1,6 miliar untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), perusahaan milik Pemkab Trenggalek yang bergerak di bidang SPBU, menemui jalan buntu. Mayoritas anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek menyatakan penolakan dalam rapat bersama pihak eksekutif.

    Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan bahwa dari total anggota pansus yang hadir, sebanyak sembilan orang menolak usulan tersebut, sementara hanya tiga anggota yang menyatakan persetujuan.

    “Hari ini kita rapat kerja dengan eksekutif. Namun, rapat sempat ditunda karena banyak hal yang harus kami dalami terkait manajemen PT JET, khususnya yang bergerak di bidang SPBU,” ujar Mugianto, Senin (25/5/2025).

    Menurutnya, penolakan tersebut didasari sejumlah catatan penting, terutama terkait kondisi manajemen PT JET yang dinilai belum layak menerima tambahan penyertaan modal. Ia menyebutkan bahwa dokumen analisis investasi dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dari PT JET masih belum lengkap.

    “Semua syarat administratif seperti analisis investasi dan rencana bisnis harus jelas. Ketika kita menyertakan modal, harus ada target setoran PAD yang pasti,” tambahnya.

    Selain itu, Mugianto menyoroti buruknya kinerja keuangan perusahaan. Dari total investasi sekitar Rp 13 miliar, PT JET hanya mampu menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 124 juta per tahun.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kalau melihat setoran PAD dan beban operasional yang besar, ini menunjukkan bahwa manajemen tidak sehat. Beban usaha mencapai Rp 1,746 miliar setahun, termasuk gaji karyawan tembus Rp 1,061 miliar per tahun,” jelasnya.

    Ia menilai situasi tersebut menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan audit menyeluruh dan restrukturisasi manajemen sebelum rencana penyertaan modal dapat dibahas kembali.

    “Secara bisnis SPBU itu menguntungkan. Tapi kalau PAD-nya kecil, berarti ada yang tidak sehat. Perlu diaudit lebih lanjut,” tegasnya.

    Terkait kemungkinan pergantian direksi, Mugianto menyerahkan hal itu pada kewenangan kepala daerah. Namun, ia menyatakan langkah tersebut patut dipertimbangkan demi meningkatkan profesionalitas dan efisiensi.

    “Ada kelemahan pengawasan dari dewas dan komisaris. Pembinaan harus diperkuat oleh pihak eksekutif. Kalau direksi harus diganti demi menyelamatkan uang rakyat, ya kenapa tidak,” tutupnya.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Lek Zuhri