Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Selebgram Asal Dongko Trenggalek Jadi Tersangka Gara-gara Endorse Judol

Kabar Trenggalek - Selebgram asal Trenggalek, PW (21), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ketahuan mempromosikan judi online di akun media sosialnya. PW, yang sedang hamil tua, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek pada Selasa (5/11/2024).

PW merupakan warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko. Dirinya terdeteksi mempromosikan situs judi online saat pihak Polres Trenggalek melakukan patroli siber dan menemukan adanya konten endorse judi online di akun milik PW.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa PW adalah salah satu dari enam tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi pemberantasan judi online atau judol.

"Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko," ungkap Zainul kepada sejumlah awak media.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas terhadap akun media sosial PW, yang diduga mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya.

PW diduga menerima bayaran sekitar Rp.600 ribu per 15 hari untuk setiap unggahan promosi. Berdasarkan hasil penyelidikan, PW diketahui telah melakukan promosi situs judi online selama kurang lebih enam bulan.

"Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara tersangka selebgram dengan pihak penyedia situs judi online," tambahnya.

Meski berstatus sebagai tersangka, PW tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Saat ini, PW tengah hamil tua, sehingga penyidik memberlakukan kebijakan khusus untuknya.

Proses hukum terhadap PW tetap berjalan, dan ia diwajibkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain PW, lima tersangka lainnya, yaitu WJ, SL, YE, PE, dan MR, juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Trenggalek. Berbeda dengan PW, kelima tersangka ini tidak mendapatkan penangguhan penahanan.

AKP Zainul Abidin menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara.

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam promosi maupun aktivitas judi online," tegasnya.

 

Editor:Tri