Buntut dari tersebarnya rekaman mobilisasi masa yang diduga salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, mengular. Tak hanya laporan Bawaslu, namun legislatif dan eksekutif turut menyoroti.
Rekaman yang diduga suara salah satu kades di Trenggalek itu tersebar akhir tahun 2023 lalu. Dalam rekaman itu terdapat dua durasi. Pertama, durasi rekaman itu sepanjang 51 detik, dan kedua, 7 menit 34 detik.
Dalam rekaman juga memuat intervensi dan pengerahan masa untuk memilih salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Trenggalek. Selain itu, rekaman memuat ancaman untuk mencabut bantuan sosial (bansos).
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, akhirnya buka suara. Edy menerangkan pada dasarnya sebagai pelayanan dan abdi masyarakat, kades memiliki komitmen untuk netralitas.
"Terhadap kejadian seperti ini [rekaman intervensi politik], silahkan nanti diproses sesuai ketentuan, kalau toh itu melanggar," terang Edy saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Edy menegaskan, yang bersangkutan diduga salah satu kades yang rekamannya viral itu sudah dipanggil. Katanya, pemanggilan tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Kemarin sudah dipanggil oleh Dinas PMD, artinya sudah diingatkan hal seperti itu salah, sampai dengan ada rekaman dan sebagainya," tegasnya.
Meski sudah dilakukan pemanggilan, kata Edy, status suara di balik rekaman itu masih dalam penyelidikan. Dirinya tak mau langsung mengungkap suar dibalik rekaman viral.
"Masih dalam penyelidikan untuk memastikan [suara siapa dibalik rekaman intervensi politik]," tandas Edy di Pendapa Manggala Praja Nugraha.
Legislatif Trenggalek juga menanggapi soal rekaman yang diduga suara salah satu kades. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menerangkan viralnya rekaman intervensi politik itu keterlaluan.
“Itu juga keterlaluan, pertama melanggar netralitas, bansos untuk intimasi, perlu ditindak lanjuti, jangan cuma berhenti di tataran isu,” terangnya.
Alwi mengatakan, untuk menindak lanjuti terkait itu DPRD bakal rapat pimpinan. Nanti, akan dikaji lebih dalam perlu tidak untuk memanggil dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), kecamatan, maupun kepala desa.
“Iya ditangani secara profesional, memang ada indikasi secara pelanggaran harus diluruskan. Sejauh ada laporan belum [ditindak lanjuti] lah, sudah jadi atensi semua, itu menjadi warning penyelenggara pemerintah,” ujarnya.