KBRT - Penjualan rokok ilegal di Trenggalek disikat aparat. Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan dan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai.
Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Rulatno, mengungkapkan operasi ini digelar setelah pihaknya menerima banyak laporan soal peredaran rokok ilegal di wilayah Trenggalek.
“Kemarin kami bersurat dulu ke Bea Cukai Blitar karena di Trenggalek banyak rokok ilegal yang kami duga tersebar di 14 kecamatan. Kami bersurat minta ada operasi bersama, kemudian Bea Cukai Blitar menerjunkan 13 personel, bersama kami dari Satpol PP,” terang Tugas, Kamis (21/08/2025).
Operasi gabungan dilakukan di empat kecamatan, yakni Trenggalek, Karangan, Dongko, dan Panggul. Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal diamankan petugas.
“Terbanyak di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul. Total hasil operasi kami kurang lebih 60.000 batang rokok ilegal,” jelasnya.
Tugas menambahkan, ada tiga penjual yang diamankan dalam operasi ini. Awalnya, para penjual dibawa ke kantor Satpol PP Trenggalek untuk dimintai keterangan.
“Untuk penindakan, penjual rokok itu mungkin bisa dikembangkan dalam proses penyidikan. Penjual kami bawa ke kantor Satpol PP, karena penyidik dari Bea Cukai merasa belum cukup, akhirnya dibawa ke Bea Cukai Tulungagung,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal ini, mayoritas sistem penjualan menyasar toko-toko kelontong di trenggalek.
Dengan adanya operasi gabungan ini, Satpol PP bersama Bea Cukai berharap peredaran rokok illegal tidak ada dan masyarakat tidak lagi mudah mengakses barang tanpa cukai tersebut.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri