Keberadaan rokok ilegal di Trenggalek jadi perhatian. Hal itu dibuktikan pembongkaran peredaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Bulan September 2024 lalu.
Habib Solehudin, Kasatpol PP dan Damkar Trenggalek menegaskan, bahwa ditemukan satu paket di ekspedisi Kecamatan Pogalan keberadaan rokok ilegal.
“Ada barang di ekspedisi satu paket rokok ilegal yang kami temukan. Kemudian kami kontak ke Bea Cukai Blitar untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Menurutnya, barang kiriman tersebut beralamat dari luar jawa. Untuk membongkar rokok ilegal itu, Satpol PP harus membongkari satu persatu keberadaan rokok ilegal.
“Kami temukan satu paket rokok ilegal merk ‘Manchester’. Barang itu setelah diidentifikasi berasal dari luar jawa,” tandasnya.
Habib memaparkan, 14 Kecamatan di Trenggalek terpapar peredaran rokok ilegal. Menurutnya 1-3 toko pasti ada, kemudian di Kecamatan Watulimo paling banyak, totalnya ada 6 toko kelontong.
“Kerugian negara kami masih belum ngitung, karena kewenangan sepenuhnya ada di Bea Cukai,” tandasnya. Untuk mengurangi tersebut, Habib melakukan sosialisasi soal rokok ilegal.
Meski tak ada data pastinya, ia mengklaim berkat sosialisasi bisa menekan angka peredaran rokok ilegal.