KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional yang diinisiasi pemerintah pusat. Pembentukan satgas tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Saeroni, yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas MBG, mengatakan bahwa struktur organisasi Satgas sudah lengkap dan mulai melaksanakan peran sesuai bidang masing-masing.
“Penanggung jawabnya dari unsur Forkopimda, meliputi Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kepala Kejaksaan, dan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek,” ujar Saeroni, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, posisi pengarah diisi oleh Wakil Bupati dan Ketua Pelaksana dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara itu, posisi wakil ketua diemban oleh Asisten Pemerintahan (Asisten 1) dan Asisten Perekonomian (Asisten 2).
Menurut Saeroni, jabatan Sekretaris Satgas dipercayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Keanggotaan Satgas mencakup unsur lintas perangkat daerah seperti Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, serta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Trenggalek.
“Satgas bertugas menyiapkan data sasaran, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program MBG, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Saeroni menyebutkan, Bupati Trenggalek juga telah mengeluarkan surat edaran untuk memperkuat pelaksanaan program MBG. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan evaluasi dan rekomendasi dari Satgas.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami dapat mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dilakukan penghentian sementara, bahkan permanen, sesuai dengan surat edaran Bupati,” terangnya.
Selain itu, Satgas telah menginstruksikan seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) agar membuka kanal pengaduan publik terkait pelaksanaan program. Hingga kini, belum ada SPPG yang dijatuhi sanksi.
“Sudah ada laporan yang masuk, tapi semuanya sudah direspons dengan perbaikan,” ujar Saeroni.
Lebih lanjut, Saeroni menjelaskan bahwa pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan standar gizi dan kebersihan makanan. “Kategori pelanggarannya—apakah ringan, sedang, atau berat—masih kami bahas dan belum difinalisasi,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri