KBRT - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik usai surat edaran Bupati Trenggalek kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Trenggalek diunggah di akun media sosial Mochamad Nur Arifin pada Kamis (02/01/2025) lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan sejumlah poin kepada SPPG di Trenggalek, mulai dari standar keamanan, kebersihan, dan kandungan gizi pangan, hingga pembukaan akses pengaduan agar mudah dijangkau masyarakat.
Kebijakan itu mendapat tanggapan positif dari warga Trenggalek. Mereka menilai, aturan tersebut penting untuk menghindari risiko dalam pelaksanaan MBG.
“Saya setuju, kalau tidak ada aturan seperti itu, kasihan anak-anak yang menerima. Jangan sampai di Trenggalek ada yang keracunan seperti di tempat lain,” ujar Shella Dwi (27), ibu rumah tangga asal Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan.
Ia menambahkan, banyaknya unggahan bernada negatif di media sosial mengenai program MBG membuat sebagian masyarakat menjadi was-was. Karena itu, Shella mendukung langkah Bupati memperketat peraturan dan pengawasan terhadap dapur penyedia.
Senada dengan Shella, Wuwun (55), warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, berpendapat bahwa penyedia MBG harus benar-benar memastikan tujuan utama program, yakni memenuhi kebutuhan gizi pelajar.
“Banyak kritik masyarakat di media sosial harus didukung. Menyediakan tempat pengaduan seperti di edaran Bupati berarti mendukung kritik yang bertanggung jawab supaya MBG benar memberikan manfaat,” kata Wuwun saat ditemui, Sabtu (04/10/2025).
Ia menilai, laporan masyarakat tentang kelayakan makanan MBG di media sosial seharusnya menjadi bahan perbaikan menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan, proses memasak, standar kebersihan, hingga penyaluran makanan.
“Mengingat makanan itu dikonsumsi ribuan pelajar setiap hari, semuanya harus benar-benar dijaga agar kualitas tetap terjamin,” tuturnya.
Sementara itu, Khulus Ni’matil Wafiroh (20), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek, mengapresiasi langkah tegas Bupati. Menurutnya, aturan dalam surat edaran tersebut penting untuk mencegah peristiwa serupa kasus MBG di daerah lain.
“Program ini sudah layaknya dijaga dengan serius dan tegas, seperti pemberhentian dapur yang tertulis di surat edaran,” ucap Khulus.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz