Satuan Gugus Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak di Trenggalek tampaknya bakal memikul beban berat. Sebab, Forum Masyarakat Peduli Anak mendesak untuk membuat laporan polisi, Kamis (20/07/2023).
Pelaporan itu pasca terjadinya insiden peristiwa tenggelamnya 3 anak di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek hingga meregang nyawa. Hasil penyelidikan pihak kepolisian menyimpulkan adanya tindak pidana.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menerangkan bahwa kegiatan hearing Forum Masyarakat Peduli Anak menyoroti berbagai peristiwa anak dan 3 anak korban tenggelam di kolam renang.
"Forum Peduli Anak Trenggalek mengharapkan kasusnya tidak berhenti di sini. Karena, sementara Polisi sudah melakukan penyelidikan, kalau mau naik ke penyidikan harus ada Laporan Polisi [LP]," terang Alwi.
Kata Alwi, Forum meminta Satgas Perlindungan Anak dibawah payung Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk laporan ke polisi. Namun, saat ini satgas masih mengkaji.
"Pihak Satuan Gugus Tugas [Satgas] masih mempelajari Tugas Pokok dan Fungsi [Tupoksi[, karena di dalam Surat Keputusan [SK] ada," tegasnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menerangkan saat ini payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) pembahasan sudah selesai, namun masih di Provinsi Jawa Timur.
"Nanti jika ada evaluasi Pansus [Panitia Khusus], diundang kesana untuk perubahan lebih lanjut," terang Sukarodin.
Sementara itu, saat ini keberadaan Perda belum bisa dipakai. Karena pada 2023 Perda dijadikan 2, pertama tentang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan ibu dan anak.
"Kami mengambil peraturan setingkat yang lebih tinggi," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa [PKB] Trenggalek.