Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Insiden 3 Anak Tewas di Kolam Renang Trenggalek, Polisi Temukan Unsur Pidana

Peristiwa 3 anak tewas di kolam renang Trenggalek mulai temui titik terang. Kolam itu milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Penyelidikan satu bulan Satreskrim Polres Trenggalek kini mengungkapkan fakta baru, pasca gelar perkara eksternal dilakukan. Dalam peristiwa tersebut, polisi mendatangkan 12 orang untuk klarifikasi.

Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek, saat ditemui sejumlah awak media menegaskan insiden 3 anak tenggelam di kolam renang Tirta Jwalita Kelutan Trenggalek adalah tindak pidana.

"Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan selama 1 bulan, hasil dari penyelidikan dan gelar perkara peristiwa itu merupakan tindak pidana," terang Agus.

Agus mengatakan, pasca ditemukan unsur pidana, saat ini menunggu tahap penyidikan. Sebab, untuk masuk dalam tahap penyidikan, polisi butuh pijakan berupa laporan dari masyarakat maupun praktisi anak.

"Karena saat ini keluarga korban belum melaporkan, kemudian untuk kronologi CCTV kami tidak menemukan petunjuk karena tidak real time,"paparnya.

Agus mengungkapkan, peristiwa itu bakal dikaitkan dengan pasal kelalaian. Pasca penyelidikan, ia menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan.

"Tidak ada batasan laporan, kalau ancaman diatas 3 tahun dalam peristiwa ini kadaluarsa [pelaporan] selama 12 tahun. Namun, semakin lama [pelaporan] pembuktian kami sulit," kata Agus.

Tambahnya, peristiwa tenggelamnya 3 bocah itu bukan delik aduan, sebagaimana dalam KUHP 102 pihak pelapor melihat, menyaksikan maupun menjadi korban boleh menjadi pelapor dan ini bukan delik aduan.

"Polisi line akan kami lepas karena sudah selesai penyelidikan. Masalah pasca ini mau dioperasikan itu bukan ranah kami," tandasnya.