KBRT – Kasus meninggalnya seorang santri berusia 13 tahun di Pondok Pesantren Trenggalek, mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek. Hasil verifikasi tim Kemenag melahirkan empat rekomendasi penting untuk peningkatan layanan kesehatan di pesantren.
Kepala Kemenag Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim khusus untuk memvalidasi fakta di lapangan.
“Kami ikut prihatin atas musibah ini. Tim kami sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasilnya, santri tersebut sakit usus buntu, bukan karena penganiayaan ataupun bullying,” ujarnya.
Berdasarkan berita acara verifikasi, pada 30 Agustus 2025, santri berinisial Z (13) asal Kecamatan Bendungan mengalami diare berulang.
Pihak pesantren kemudian memindahkannya ke kamar lantai bawah agar lebih mudah diawasi.
Keesokan harinya, kondisi Z semakin parah. Pengurus pondok menghubungi orang tua agar segera membawanya ke rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, dokter mendiagnosis usus buntu akut. Z sempat menjalani operasi pada 2 September, namun nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia pada 3 September 2025.
Petugas klinik pesantren sempat memberikan obat diare dan menyarankan agar Z segera dibawa ke rumah sakit jika kondisinya tidak membaik.
Meski dinilai murni musibah, Kemenag menekankan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Tim Kemenag memberikan empat rekomendasi bagi pesantren:
- Calon santri wajib menyerahkan surat keterangan riwayat kesehatan.
- Pesantren meningkatkan kapasitas klinik dengan tenaga medis profesional 24 jam.
- Pesantren wajib membuat SOP jelas terkait penanganan santri sakit, termasuk standar rujukan ke rumah sakit.
- Pesantren memperkuat koordinasi dengan puskesmas maupun rumah sakit terdekat.
“Kami mendorong setiap pesantren memperketat tata kelola kesehatan sesuai regulasi. Jangan sampai ada santri dengan penyakit bawaan serius yang tidak diketahui sejak awal,” tegas Nur Ibadi.
Menurut Kemenag, sebagian besar pesantren di Trenggalek telah memiliki Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren).
Namun, Nur Ibadi menilai keterbukaan antara orang tua dan pengelola pondok masih minim, terutama terkait kondisi kesehatan anak sebelum masuk pesantren.
Ia menambahkan, Kemenag akan terus mendorong penerapan Perdirjen Pendis Nomor 4837 Tahun 2022 tentang pola hidup bersih dan sehat di lingkungan pesantren.
“Harapan kami, peristiwa ini menjadi peringatan bersama untuk meningkatkan kepedulian. Pesantren harus aman, sehat, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi para santri,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri