Ruang Terbuka Hijau Alun-alun Trenggalek Digunakan Mesum, Satpol PP Terjun Langsung
Satpol PP Trenggalek menindak pasangan bukan suami istri yang berbuat mesum di kawasan Alun-Alun Trenggalek usai laporan warga disertai video.
18 Oct 2025 • 14:36 WIB
Satpol PP Trenggalek tertibkan dua pasangan bukan suami istri mesum. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Pasangan bukan suami istri mesum di RTH Alun-Alun Trenggalek
- Satpol PP bertindak setelah terima laporan warga
- Pelaku diberi surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan
KBRT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertibkan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berbuat mesum di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Trenggalek, Sabtu (18/10/2025).
Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno, mengatakan tindakan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang disertai bukti video.
Rulatno menjelaskan, pihaknya langsung menindak di lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Advertisement
“Awalnya ada pengaduan masyarakat disertai dengan video kemudian kami mengajak Satpol PP untuk patroli ke lapangan. Kebetulan yang bersangkutan berbuat mesum masih di lokasi, langsung saya tertibkan kemudian saya mintai keterangan, saya minta KTP, lalu kami berikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya di Alun-Alun Trenggalek,” kata Tugas.
Pasangan tersebut diketahui seorang laki-laki berusia 26 tahun asal Kelutan dan seorang perempuan berusia 51 tahun asal Wonokerto, Kecamatan Suruh.
“Kalau dari rekan-rekan parkir sebelah barat atau selatan alun-alun saya tanya, ya baru kali ini melakukan itu. Kelihatannya memang agak kurang anaknya yang laki-laki,” ujarnya.
Ia menyebutkan, laporan masyarakat masuk sekitar pukul 09.24 WIB, dan Satpol PP langsung menuju lokasi pukul 09.30 WIB untuk melakukan penertiban.
Rulatno menegaskan, Satpol PP akan terus meningkatkan patroli di kawasan publik seperti Alun-Alun Trenggalek agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan asusila.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga norma kesopanan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang melanggar etika maupun hukum,” tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Catat Lokasinya, Ini Tempat Berburu Takjil Ramadhan di Trenggalek Tahun 2026
Trenggalek Musnahkan 520 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Boncos Ratusan Juta
Fasilitas Air Minum Gratis di Alun-Alun Trenggalek Dikeluhkan Kotor dan Tak Terawat
Sejarah Tersembunyi: Alun-Alun dan Pendopo Trenggalek Tak Bergeser Sejak 1920-an
Satpol PP dan Bea Cukai Blitar Bongkar Penjualan Rokok Ilegal di Trenggalek, 3 Orang Diamankan