KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Bea Cukai Jawa Timur II memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok serta minuman beralkohol, Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha dengan dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan instansi penegak hukum.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil penindakan sepanjang tahun.
Barang yang dihancurkan terdiri dari 520.104 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta 1.235,19 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C.
"Nilai total barang ilegal tersebut mencapai Rp870.053.030, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh sebesar Rp542.245.115," ujar dia.
Sebagian barang dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman pendhapa, sedangkan sisanya dimusnahkan di TPA Srabah, Bendungan.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, mengapresiasi upaya seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berterima kasih kepada pihak bea cukai baik yang ada di Blitar maupun Jawa Timur kami juga mengapresiasi dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Trenggalek yang sudah mengumpulkan sekian banyak barang bukti," kata dia.
Lanjutnya, menurut Syah hal ini menjadi salah satu komitmen Pemkab Trenggalek, soal yang berbau-bau ilegal tidak hanya soal rokok, yang berbau ilegal akan ia lawan.
Syah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat patroli untuk mencegah peredaran barang ilegal.
“Maka dari itu sudah disampaikan dari satpol pp kami akan melakukan patroli untuk mencegah barang ilegal ini beredar, kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal-legal saja,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui rangkaian pengumpulan informasi sejak Januari hingga Oktober sebelum operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar.
“Pemusnahan ini karena selama Januari sampai Oktober kami lakukan pengumpulan informasi, kemudian beberapa bulan ini kami lakukan operasi gabungan dengan Blitar,” katanya.
Habib menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal mayoritas ditemukan di toko kelontong di Kecamatan Panggul, Trenggalek kota, dan Karangan.
“Setiap tahun kita sosialisasi selama enam bulan kepada masyarakat dan tiga pilar di kecamatan dan desa. Mungkin karena harga rokok legal lebih mahal, mereka mencari alternatif, tapi ini tetap ilegal,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz











