2 artikel dengan tag ini
Bea Cukai Jawa Timur II dan Pemkab Trenggalek memusnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp870 juta hasil operasi penindakan sepanjang 2025.
Muh. Zamzuri
Pemerintah Trenggalek menunjukkan komitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Tercatat pada tahun 2023 sebanyak 1,3 Juta batang mampu digagalkan peredarannya. Sejumlah tersebut didapatkan dari operasi di 14 Kecamatan. Kemudian untuk Tahun 2024 komitmen tersebut terus bertumbuh. Mulai dari sosialisasi sampai dengan melakukan razia di beberapa toko. Totalnya, saat ini sebanyak 2 sampai 6 T...