KBRT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya berjualan di kawasan dalam dan jalan seputaran Alun-Alun Trenggalek selama Bulan Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Trenggalek (HJD) ke-831.
Larangan itu merupakan bagian dari upaya menjadikan Alun-Alun Trenggalek sebagai kawasan steril selama bulan peringatan, kecuali untuk kegiatan resmi pemerintah seperti upacara Detik-Detik Proklamasi.
"Selama bulan Agustus, kawasan alun-alun dan jalan seputaran alun-alun Kabupaten Trenggalek adalah kawasan steril kegiatan, kecuali pelaksanaan upacara dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek," demikian tertulis dalam poin 11 huruf a dan e dalam SE tersebut.
Larangan ini menambah daftar pengaturan baru yang diberlakukan selama Agustus 2025. Selain PKL, kegiatan konser, karnaval hingga lomba baris-berbaris pun tidak diperbolehkan di area Alun-Alun, dan diarahkan ke tempat alternatif seperti GOR Gajah Putih, Lapangan Sumbergedong, hingga halaman Pasar Pon.
SE tersebut dirilis hanya sehari setelah berita tentang pembatalan Gebyar Ekraf Trenggalek 2025 mencuat ke publik. Kegiatan tahunan yang semula digadang-gadang sebagai ruang promosi bagi pelaku ekonomi kreatif Trenggalek itu batal setelah mediasi antara penyelenggara (EO) dan para pedagang kaki lima (PKL) menemui jalan buntu.
Sebelumnya, sejumlah PKL yang sempat menempati area Alun-Alun merasa keberatan atas manajemen yang ditetapkan EO, termasuk persoalan biaya dan penempatan lapak. Akibatnya, rencana Gebyar Ekraf pun dibatalkan oleh pemkab Trenggalek setelah adanya dua kali mediasi.
Meski tidak secara langsung disebut sebagai sebab terbitnya SE tersebut, larangan terhadap PKL dan pelarangan keramaian di kawasan Alun-Alun selama Agustus, secara kronologis muncul setelah polemik seputar kegiatan tersebut.
Kabar Trenggalek - Politik