Kabar Trenggalek - Warga Trenggalek kini berbondong bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mencatat sebanyak 1.767 dengan rincinya pendaftar laki laki 913 dan perempuan 854. Dari pantauan kami sebanyak 765 upload berkas pada Selasa, 27/12/2022 lalu.
Kendati demikian, jumlah tersebut terindikasi masuk kategori membludak. Nurani, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Trenggalek menerangkan gaji PPS naik.
"Honor PPS naik, seingat saya pemilu 2019 hanya 1.200.000 untuk ketua, saya belum nemu data pasti, tapi seingat saya segitu," terangnya saat dikonfirmasi.
Tambahnya, bahwa tugas PPS pada Pemilu 2024 bakal sama. Disinyalir berkaca pada pemilu dengan 5 surat suara
"Hanya karena beban kerja yang berat di Pemilu 2019 tidak imbang dgn honornya, makanya KPU RI menaikkan honor panitia ad hoc, termasuk KPPS yang naik hampir 100 persen," ucap Nurani.
Dilansir dari, Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kemenkeu juga memastikan kenaikan honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), hingga Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN).
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Honor untuk KPPS mengalami kenaikan yang relatif besar. Yakni dari Rp 550 ribu pada Pemilu 2019, kemudian menjadi Rp 1,2 juta pada Pemilu 2024. Lalu, anggota KPPS juga mendapatkan kenaikan honor dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta.
Berikut besaran honor Ad Hoc dari pemilu sebelumnya:
- Ketua PPK Rp 1,85 juta (Pemilu 2019), Rp 2,2 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp 2,5 juta (Pemilu 2024)
- Anggota PPK Rp 1,6 juta (Pemilu 2019), Rp 1,9 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp 2,2 juta (Pemilu 2024)
- Ketua PPS Rp 900 ribu (Pemilu 2019), Rp 1,2 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp 1,5 juta (Pemilu 2024)
- Anggota PPS Rp 800 ribu (Pemilu 2019), Rp 1,15 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp 1,3 juta (Pemilu 2024)
- Pantarlih Rp 800 ribu (Pemilu 2019), Rp 1 juta (Pemilihan 2020), dan tetap Rp 1 juta (Pemilu 2024)
Kemudian, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas badan ad hoc, kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Santunan meninggal dunia Rp 36 juta untuk per orang
- Cacat permanen Rp 3,8 juta per orang
- Luka sedang Rp 8,25 juta per orang
- Luka berat Rp 16,5 juta per orang
- Biaya pemakaman Rp 10 juta per orang
Demikian, ulasan honor PPS dan beberapa badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 mendatang.