Kabar Trenggalek - Ribuan massa santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, berkerumun di jalan masuk pondok, pada Rabu (12/01/2022). Mereka melakukan blokade jalan masuk Ponpes Shiddiqiyyah untuk menghadang Kepolisian Daerah (Polda Jatim) yang ingin menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT).
Sebelumnya, pada Selasa (11/01/2022), terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim yang menginformasikan hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022.
Hingga ini, Kamis (13/01/2022), ribuan massa santri Ponpes Shiddiqiyyah, masih memblokade jalan masuk pondok. Sebab, hari ini, Polda Jatim mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk MSAT.
[caption id="attachment_8744" align=aligncenter width=1280] Ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah bela MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual/Foto: Dokumen ForMujeres[/caption]
Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan jemput paksa tersangka MSAT.
“Penjemputan paksa belum. Tapi kami harapkan kerja samanya [tersangka MSAT]. Karena sudah P21 [berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim], dan tahap dua [pelimpahan barang bukti dan tersangka] harus dilaksanakan oleh Polri,” ujar Gatot, Rabu (12/01/2022).
Melalui surat pemanggilan kedua pada hari ini, Gatot berharap, tersangka MSAT kooperatif dengan Polda Jatim terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak
“Harapan kita yang bersangkutan [tersangka MSAT] mohon ikuti aturan yang ada untuk mau diserahkan ke kejaksaan,” jelas Gatot.
Tekanan untuk menangkap tersangka pelaku kekerasan seksual MSAT datang dari berbagai pihak. Salah satunya, ada berbagai masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.
Dalam rilis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual pada Rabu (12/01/2022), menjelaskan bahwa kasus ini berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya.
MSAT juga pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta perkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya. Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah dikeluarkan dari pondok pesantren, " tulis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh KabarTrenggalek.com (@kabar_trenggalek)
Oleh karena itu, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menagih kinerja Polda Jatim untuk menahan tersangka MSAT, dengan mengingatkan kewajiban Polda Jatim sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat dengan cara cegah dan halangi tindakan kriminal pelaku.
- Tegakkan dan junjung aturan hukum serta ciptakan sikap hormat pada hukum dengan memastikan berjalannya proses hukum pelaku sebagaimana mestinya.
- Wujudkan perlindungan dan pengayoman kepada korban dan saksi serta segenap elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.
- Perhatikan ketidaksepakatan sosial terhadap pelaku kejahatan seksual.
- Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan dan menyerahkan tersangka M. Subchi Azal Tsani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera melimpahkan Perkara kasus Kekerasan Seksual Tersangka M. Subchi Azal Tsani ke Pengadilan.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jangan memberikan toleransi berlama-lama dan jangan lindungi pelaku kekerasan seksual dan jangan abai mengimplementasikan Pedoman Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
- Lembaga pengawas dan lembaga non-struktural mengembangkan pola kerja sama dan koordinasi dalam merespon kasus kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan tupoksinya/wewenang masing-masing.