Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.Dengan demikian Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (17/07/2024).Peresmian tersebut bertempat di Auditorium Provinsi Papua Barat. Transformasi layanan digital ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik di bidang pertanahan dapat lebih efisien, efektif, dan transparan.“Saya berharap peresmian implementasi pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekedar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40% layanan.Dengan demikian terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Maka itu, Suyus Windayana mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.“Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital tapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari Teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbau Suyus Windayana.Pj. Gubernur Papua Barat, Ali BahamTemongmere mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertifikat analog menjadi Sertifikat Tanah Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertifikat. Selain itu layanan dan Sertifikat Tanah Elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan,” ucap Pj. Gubernur Papua Barat.Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia bagian Timur.Dengan peresmian di sembilan Kantah, tersebut diantranya Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan.Kemudian Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw, dengan ditambah satu Kantah, yaitu Kantah Kota Sorong yang peresmiannya berlangsung pada 19 Juni lalu, maka total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow