KBRT – Proses rekrutmen tenaga pengajar di Sekolah Rakyat Trenggalek sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Sosial P3A Trenggalek, Christina Ambarwati.
Menurutnya, pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, tidak memiliki peran dalam pengadaan guru maupun tenaga lainnya di sekolah yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Agustus 2025 tersebut.
“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa Dinas Sosial atau Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk pengadaan guru maupun tenaga lainnya. Itu murni kewenangan pusat dan semua biaya penyelenggaraan sekolah rakyat ini ditanggung oleh pemerintah pusat,” jelas Tina, sapaan akrabnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat Trenggalek yang tertarik melamar sebagai pengajar di Sekolah Rakyat. Namun, seluruh kebijakan terkait rekrutmen tetap ditentukan pemerintah pusat.
“Sudah banyak pertanyaan dari warga Trenggalek yang ingin melamar. Tetapi kebijakan itu semua berada di pemerintah pusat,” imbuhnya.
Dalam rapat bersama Kementerian Sosial, disampaikan bahwa keberadaan Sekolah Rakyat di Trenggalek diharapkan memberikan dampak ekonomi yang luas (multiplier effect), termasuk membuka lapangan kerja baru. Tahun depan, sekolah ini ditargetkan menampung 1.000 peserta didik.
Tina menambahkan, meski rekrutmen ditangani pusat, pelamar asal Trenggalek tetap diprioritaskan, khususnya guru. Hanya saja, kualifikasi yang ditentukan cukup tinggi.
“Pemkab memiliki keterbatasan guru PNS dan PPPK, jadi tidak akan mengambil guru yang sudah ada. Namun pemerintah pusat meminta merekrut guru PPG asal Trenggalek dengan kualifikasi tertentu, seperti fresh graduate dan TOEFL minimal 450,” ungkapnya.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah modern berbasis teknologi, sehingga kompetensi pengajar harus memenuhi standar nasional bahkan internasional.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Lek Zuhri