Puluhan Masyarakat Geruduk Pengadilan Tinggi Surabaya, Tuntut Pembebasan 3 Petani Pakel Banyuwangi
Puluhan petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, mengadakan aksi longmarch dari taman lansia hingga ke depan kantor pengadilan tinggi (PT) surabaya, Rabu (13/12/2023). Mereka mendesak hakim PT Surabaya membebaskan 3 petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah.Harun, koordinator Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), menyampaikan banyak hal janggal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ia menilai vonis kepada 3 petani Pakel yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Banyuwangi ngawur.“Ketika persidangan trio Pakel ini mendatangkan saksi ahli, kemudian oleh hakim pengadilan Banyuwangi kesaksian beliau ini tidak dipertimbangkan sama sekali,” ungkap Harun.Harun menuturkan, upaya banding ini diharapkan dapat membebaskan 3 petani yang memperjuangkan ruang hidupnya. Ia menyatakan kriminalisasi yang terjadi kepada 3 petani Pakel menjadi pukulan keras bagi pejuang agraria. Pasalnya, petani Pakel menggantungkan kebutuhan hidup mereka dari lahan, alasan itulah yang membuat mereka bertahan hingga hari ini.“Perjuangan di lahan kami akan tetap berjuang untuk mempertahankan hak kami sampai tanah itu kembali ke warga,” ujar Harun.Hal yang sama diungkapkan, Sri Mariyati, anak dari Suwarno, satu dari 3 petani Pakel yang dikriminalisasi. Ia menyampaikan bahwa kriminalisasi yang terjadi memberi dampak terhadap perempuan.“Yang harusnya mengurus rumah tangga itu dialihfungsikan sementara menjadi tulang punggung keluarga. Karena yang dianggap tulang punggung keluarga itu bapak kami dan dipenjara maka Ibu saya menjadi tulang punggung keluarga untuk saat ini,” tutur Mar, sapaan akrab Sri Mariyati.“Harapannya 3 petani Pakel itu divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan dan juga konflik agraria diselesaikan dan tidak diulangi lagi dari kejadian-kejadian sebelumnya petani sering dikriminalisasi,” imbuh Mar.Sementara itu, Jauhar Kurniawan, pendamping hukum dari 3 petani Pakel, menyatakan bahwa kasus pemidanaan petani pakel justru menghambat penyelesaian konflik agraria. Seperti yang diketahui, sejak 1925, petani Pakel terus memperjuangkan hak atas tanah. Saat ini, petani Pakel berhadapan dengan perkebunan PT Bumisari.“Hakim PN Banyuwangi tidak melihat perkara Pakel sebagai konflik. Hakim lebih mengedepankan upaya pemidanaan ketimbang penyelesaian konflik agraria ini,” ujar Jauhar.“Artinya kalau memang ada permasalahan yang menggunakan instrumen hukum lain, instrumen hukum perdata atau pertanahan misalnya, seharusnya mekanisme penyelesaian konflik pertanahan ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” tambahnya.Saat ini, tim hukum telah mengajukan upaya penangguhan penahanan bagi 3 petani Pakel, Kamis (14/12/2023). Fahmi Ardiyanto, salah satu tim hukum 3 petani pakel menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk mengeluarkan para petani Pakel sebelum waktu penahanannya selesai.“Surat Penangguhan penahanan sudah dimasukkan beserta dengan surat penjamin dari warga sebanyak 65 orang. Harapannya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan secepatnya,” tandas Fahmi.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow