Suwarno, Untung, dan Mulyadi menjalani sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (12/10/2023). Ketiganya adalah petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Mereka dituntut 6 tahun penjara atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kepemilikan tanah desa yang bersengketa dengan PT Bumisari.
Kabar Trenggalek merekam suara petani Pakel Banyuwangi di sidang pembelaan. Dalam sidang tersebut, ketiga petani Pakel membuat pembelaan diri dengan menjelaskan kondisi masing-masing. Pembelaan melalui sepucuk surat yang dibacakan di muka persidangan. Suwarno, Untung, maupun Mulyadi, mencurahkan keresahan atas tuduhan yang menyasar mereka.
Suwarno, Kepala Dusun Durenan, Desa Pakel, menyampaikan bahwa ia hanya melanjutkan perjuangan leluhur terdahulu, yang sudah ada bahkan sebelum ia dilahirkan dan masih berlanjut hingga saat ini. Suwarno juga menuturkan bahwa ia sempat merasa tidak berdaya dan hampir putus asa. Baginya, keluarga adalah salah satu alasan Suwarno tetap tegar menghadapi tuduhan yang dilayangkan padanya.
“Tetapi saya harus tetap tegar menghadapi tuduhan-tuduhan yang benar-benar tidak saya lakukan dan tidak ada sedikitpun niatan untuk melakukannya, ketegaran itu harus selalu saya jaga karena anak-anak dan istri saya masih berharap secepatnya saya kembali ke pelukan mereka,” ujar Suwarno dalam persidangan.
Kepala Dusun Taman Glugoh, Desa Pakel, Untung, menceritakan perubahan yang terjadi setelah ia ditangkap. Keluarganya berada pada kondisi ekonomi yang sulit. Untung juga mempertanyakan keonaran apa yang dilakukan sehingga ia dikriminalisasi.
“Apakah saya sebagai kepala dusun begitu kejam dan membuat masyarakat saya begitu resah dan onar di dalam dusun saya, sehingga saya dituduh membuat berita bohong kepada masyarakat? Padahal semenjak saya menjabat sebagai kepala dusun, saya tidak pernah membuat resah ataupun membuat onar di masyarakat,” ucap Untung di persidangan.
Untung berharap kepada majelis hakim agar mengadili dan memberikan keadilan kepadanya. Di sisi lain, Kepala Desa Pakel, Mulyadi, menyampaikan keresahannya mengenai perjuangan mempertahankan tanah yang sudah dilakukan bersama masyarakat. Ia resah karena perjuangan itu dicap sebagai upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran.
“Sebagai Kepala Desa Pakel bersama warga memiliki kewajiban memperjuangkan sebagian tanah desa yang dikuasai tanpa izin oleh perkebunan. Tidak ada maksud dan tujuan apapun atau kepentingan pribadi selain memenuhi kewajiban sebagai kepala desa mempertahankan tanah Desa Pakel,” ungkap Mulyadi.
Ramli Himawan, penasihat hukum tiga petani Pakel, merespons surat tuntutan JPU yakni ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan. Berdasarkan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tim penasihat hukum tiga petani Pakel mencermati bahwa penuntut umum kebingungan dalam menentukan objek berita bohong.
“Satu, apakah akta 1929 itu dikatakan bohong karena legalitasnya belum diuji di pengadilan? Kedua, apakah karena akta 1929 itu belum didaftarkan? Yang ketiga, apakah karena substansi dari akta 1929 itu tidak benar? Yang mana? Ini harus jelas dulu. Kalau ini belum jelas, maka ini tidak bisa ketiga terdakwa dipidana dengan pasal 14 dan 15 karena konteksnya berbeda,” ujar Ramli pada Kabar Trenggalek.
Selama persidangan berlangsung, ratusan warga Pakel berkumpul di PN Banyuwangi menggalang dukungan pembebasan ketiga petani. Warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) itu menggelar istigasah dan doa bersama.
Susiati, salah satu warga Pakel yang turut dalam aksi damai berharap ketiga warga Pakel yang saat ini dipenjara lekas dibebaskan. Ia juga berharap perjuangan yang telah ia lakukan bersama warga lain berbuah manis.
“Ya kepengin perjuangannya sukses, soalnya kan kepunyaan masyarakat. Kan orang tiga itu membela masyarakat. Kan nggak pernah menyebar berita bohong. Ya harus dibebasin,” tandasnya.