Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tim Hukum Tiga Petani Pakel Banyuwangi Ungkap Ketidakjelasan Tuntutan 6 Tahun Penjara

Tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, menjalani sidang pembacaan pembelaan pasca tuntutan 6 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (12/10/2023).

Dalam sidang pembacaan pembelaan itu, tim hukum tiga petani Pakel Banyuwangi ungkap ketidakjelasan tuntutan 6 tahun penjara. Ketiga petani itu adalah Mulyadi (Kades Pakel) Suwarno (Kasun Durenan), dan Untung (Kasun Taman Glugoh). Mereka diduga menyiarkan berita bohong terkait kepemilikan lahan di Desa Pakel yang bersengketa dengan PT Bumisari.

Tuduhan berita bohong itu mengacu pada Surat Ijin Membuka Tanah atau akta 1929, yang dimiliki warga Pakel untuk mengelola lahan di desanya. Penyelidikan polisi menyebutkan, akta 1929 itu merupakan sumber berita bohong yang membuat warga percaya bahwa warga berhak mengelola lahan. Sebab, menurut keterangan polisi, tanah di Desa Pakel adalah milik perusahaan perkebunan PT Bumisari.

Penasihat hukum tiga petani Pakel, Ramli Himawan, menyebut agenda sidang kali ini menanggapi tuntutan yang diajukan penuntut umum. Berdasarkan nota pembelaan (pledoi) yang disusun penasihat hukum tiga petani Pakel, tercantum beberapa poin tanggapan terhadap surat tuntutan JPU.

Salah satu poin respons terhadap surat tuntutan JPU yakni ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada tiga petani Pakel. Berdasarkan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tim penasihat hukum tiga petani Pakel mencermati bahwa penuntut umum kebingungan dalam menentukan objek berita bohong.

“Satu, apakah akta 1929 itu dikatakan bohong karena legalitasnya belum diuji di pengadilan? Kedua, apakah karena akta 1929 itu belum didaftarkan? Yang ketiga, apakah karena substansi dari akta 1929 itu tidak benar? Yang mana? Ini harus jelas dulu. Kalau ini belum jelas, maka ini tidak bisa ketiga terdakwa dipidana dengan pasal 14 dan 15 karena konteksnya berbeda,” papar Ramli pada Kabar Trenggalek.

Terlebih, selama proses di persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan tentang adanya surat resmi yang secara tegas menyatakan bahwa Soerat Idjin Memboeka Tanah (Acta Van Verwijzing)/Akta 1929 tidak sah secara hukum.

“Ketika akta 1929 ini dianggap palsu, maka JPU harus membuktikan apakah akta 1929 ini palsu, dengan dia memiliki, menampilkan, atau menunjukkan di depan majelis hakim bahwa mereka memiliki akta yang asli. Sedangkan alat bukti Akta 1929 adalah akta yang asli yang dimiliki oleh warga yang dijadikan objek berita bohong dalam perkara ini,” imbuh Ramli.

Poin berikutnya yang tercantum dalam pledoi tim penasihat hukum tiga petani Pakel yaitu dalam surat tuntutan, JPU keliru dalam menyebutkan nomor register perkara. Sehingga dalam surat tuntutan tersebut telah salah menuntut orang atau error in persona.

Lalu, pledoi tim penasihat hukum tiga petani Pakel menyebutkan ketidakcermatan lain JPU, yaitu tidak menjelaskan secara jelas dan tegas tentang kedudukan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam surat tuntutannya.

“Apakah terdakwa sebagai orang yang melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Sehingga surat tuntutan menjadi kabur atau tidak jelas,” ujar Ramli.

Poin terakhir yang disampaikan dalam pledoi tim penasihat hukum tiga petani Pakel adalah surat tuntutan JPU tidak sesuai dengan keterangan dalam sidang. Tuntutan JPU berdasarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan keterangan saksi di persidangan.

“Hal ini tentu tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan dalam tuntutan karena keterangan saksi di BAP bukan merupakan fakta persidangan,” kata Ramli.

Ramli juga merespons surat tuntutan JPU yang tidak mengutip keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh tim penasihat hukum tiga petani Pakel secara utuh. Padahal, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan memiliki relevansi dengan perkara pidana yang sedang diperiksa oleh PN Banyuwangi.

Selain itu, Ramli menanggapi tuntutan pidana selama 6 tahun terhadap tiga petani Pakel yang diduga melakukan tindak pidana penyiaran berita bohong. Ia menilai, dakwaan tersebut tidak berdasar hukum karena ketidakjelasan mengenai objek penyiaran berita bohong yang dituduhkan kepada tiga petani Pakel.

“Sehingga, mestinya rekan penuntut umum menuntut terdakwa untuk dibebaskan karena unsur akibat dari perbuatan terdakwa berupa terbitnya keonaran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tandas Ramli.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *