Petani Pakel Banyuwangi Banding Vonis Penyebaran Berita Bohong
Ratusan petani Pakel, melalui tim hukum, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap kasus penyebaran berita bohong. Mereka mengawal penyerahan Memori Banding hingga ke depan pintu gerbang PN Banyuwangi, Rabu (15/11/2023).Dalam aksinya, para petani Pakel Banyuwangi itu mengenakan pakaian serba hitam dan menggotong keranda mayat yang diselimuti kain kafan bertuliskan “Matinya Keadilan PN Banyuwangi”.Mereka juga melakukan tahlil dan menabur bunga di muka PN Banyuwangi. Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk luapan kekecewaan dan protes atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga petani Pakel.“Ini aksi simbolik warga sedang berduka, karena warga merasa sudah tidak ada keadilan untuk tiga petani Pakel. PN Banyuwangi wes mati keadilan,” ungkap Sri Mariyati, salah satu anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP).Ketiga petani Pakel itu adalah Suwarno, Mulyadi, dan Untung. Majelis hakim menyebutkan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keonaran. Sri berharap, ketiga petani Pakel bisa dibebaskan.“Pokoknya semangat perjuangan warga ini nggak akan surut. Kita itu akan mengawal sampai tuntas, sampai apa yang kita inginkan itu terkabul,” imbuh perempuan yang tergabung dalamSenada dengan Sri Mariyati, Harun sebagai Ketua RTSP menyatakan aksi ini merupakan bentuk dukungan para petani Pakel untuk tiga rekan mereka yang divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara.“Saya sangat kecewa dan saya menilai ini sangat janggal sekali putusan hakim PN Banyuwangi. Saksi yang meringankan, saksi ahli hukum pidana itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Kita kawal terus prosesnya,” ungkap Harun.Perwakilan tim hukum ketiga petani Pakel, Fahmi Ardiyanto, mengatakan Memori Banding sudah diserahkan melalui PN Banyuwangi. Saat ini pihaknya tengah menunggu proses pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.Tim hukum tiga petani Pakel keberatan dengan putusan majelis hakim Moehammad Pandji Santoso, I Made Gede Trisna Jaya Susila, dan Ni Luh Putu Partiwi karena sedari awal terdapat banyak kejanggalan dalam proses peradilan.“Kami menilai putusan PN Banyuwangi tidak memenuhi rasa keadilan. Beberapa saksi-saksi dan ahli yang kita ajukan tidak dipertimbangkan,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Fahmi menilai majelis hakim dalam pertimbangan putusannya telah mengesampingkan dan menolak seluruh materi pembelaan yang diajukan terdakwa melalui tim hukum.Dalam perjalanan persidangan, berdasarkan catatan LBH-Pos Surabaya, sejak persidangan putaran pertama, hingga putraan ketujuh, lembaga persidangan justru memutuskan sidang dilakukan secara hybdrid. Sementara terdakwa berada dalam lapas. Kejanggalan yang lain adalah adanya pembatasan pengunjung dan pembatasan pendokumentasian persidangan.“Majelis hakim membatasi gerak kita dalam mengambil gambar dan melakukan perekaman sehingga ini menjadi kesulitan tersendiri untuk menilai perilaku hakim dalam melaksanakan proses persidangan,” ungkap anggotaTim Kerja Advokasi Gerakan untuk Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (TekAD GARUDA) itu.“Kasus Pakel ini adalah konflik agraria, yang mana seharusnya konflik agraria ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” tambah Fahmi.Selepas penyerahan Memori Banding ini, petani Pakel dan tim hukum berharap Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permohonan banding yang diajukan.“Kami mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan hukum untuk mencari keadilan,” tukasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow