Pulang Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diborgol: Terlibat Keroyokan
Warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, kini harus mendekam di penjara usai terlibat keroyokan. Dua tersangka pengeroyokan diduga terpengaruh alkohol.Kompol Sunardi, Wakapolres Trenggalek, dalam konferensi pers menerangkan dua pelaku AS (28) dan S (35), warga Desa Kembangan, ditetapkan menjadi tersangka."Korban awalnya duduk d bengkel, kemudian ada rombongan yang melintas 10 orang lalu korban melakukan video, pekaku tidak nyaman dan meminta menghapus videonya," terang Sunardi.Sunardi menyampaikan, korban tidak memberikan HP yang merekam rombongan. Kemudian, terjadi pengeroyokan terhadap korban hingga luka memar di bagian tubuh.Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menambahkan pelaku dan korban berasal dari perguruan silat. Namun, yang mendasari pengeroyokan murni karena ketersinggungan pribadi."Sebanyak 10 orang itu pulang dari campursari yang kami duga terkena pengaruh alkohol," terang Agus Salim menambahkan saat konferensi pers.Sementara itu, kondisi korban pengeroyokan di rawat jalan dengan luka memar di bagian bibir dan tubuh korban, dengan didasari alat bukti visum et repertum korban.Sementara itu, dua tersangka pengeroyokan itu dijerat pasal dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana."Pasal 170 ayat [2] ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 [tujuh] tahun," tandas Agus Salim.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow