Pedagang di Jalan Trenggalek Tiba-tiba Hilang, Kena Usir?
Pedagang di pinggir jalan Trenggalek tiba-tiba menghilang begitu saja. Penampakan itu berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, pada Pukul 10.00 WIB, Kamis (08/02/2024). Pemandangan Pedagang Kaki Lima (PKL) itu nyaris tidak bisa dijumpai, khususnya di Jalan Panglima Sudirman, arah menuju Alun-alun Trenggalek. Hilangnya pedagang di jalan Trenggalek itu karena ada aturan yang tertera. Hal itu me...
08 Feb 2024 • 04:20 WIB
Pedagang di pinggir jalan Trenggalek tiba-tiba menghilang begitu saja. Penampakan itu berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, pada Pukul 10.00 WIB, Kamis (08/02/2024).
Pemandangan Pedagang Kaki Lima (PKL) itu nyaris tidak bisa dijumpai, khususnya di Jalan Panglima Sudirman, arah menuju Alun-alun Trenggalek. Hilangnya pedagang di jalan Trenggalek itu karena ada aturan yang tertera.
Advertisement
Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Adapun pasal yang yang terkait adalah pasal 33 ayat 1 poin c.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek mencatat 20 PKL telah mendapatkan sosialisasi dan pemberitahuan larangan membuka lapak di bahu jalan, trotoar, dan lahan parkir pada Jalan Raya Panglima Sudirman.
“Ada sekitar 20 lebih PKL di Jalan Raya Panglima Sudirman,” ujar Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin.
Kendati demikian, pasca dilakukan sosialisasi tersebut sejumlah pedagang masih sempat menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang telah disosialisasikan oleh Satpol PPK Trenggalek.
"Kami sudah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan secara jelas kepada mereka. Namun, masih ada yang sempat nekat melanggar peraturan," ujarnya.
Situasi tersebut mengharuskan Satpol PPK Trenggalek untuk tetap bersiaga dan memantau perkembangan situasi di Jalan Panglima Sudirman secara intensif. Hal itu untuk mencegah PKL berdagang lagi.
“Pagi sekitar jam 5 [pagi] kami sudah di sana [Jalan Panglima Sudirman] untuk mengingatkan pedagang bahwa tidak boleh membuka lapak,” imbuhnya.
Habib menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban kalau PKL tidak segera menghentikan aktivitas berjualan di lokasi yang melanggar peraturan tersebut.
“Kami beri teguran satu dan dua, kalau memang tetap ya kita lakukan dengan penegakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak Satpol PPK juga sudah menyampaikan bahwa PKL tersebut telah diberikan tempat untuk membuka lapak di sekitar terminal kota.
“Sudah ada tempat yang disediakan di sekitar terminal kota,” tandas Habib.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Pedagang Trenggalek Bakal Bisa Berjualan, Ini Kata Bupati Mas Ipin
Harga Ayam di Trenggalek Bertahan Rp35 Ribu, Pedagang Prediksi Kenaikan Jelang Tahun Baru
Kamar Rumah Warga Pogalan Terbakar, Api Padam dalam 11 Menit
Kebakaran Hantam Rumah Lansia di Trenggalek, Bermula dari Sisa Pembakaran Sampah
Sutarmin Alias Ketro, Pelaku Bakar Mobil Kades di Trenggalek Jalani Observasi Jiwa