Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Provinsi Jawa Timur berakhir pada hari ini, Senin (07/02/2022).Kasus aktif COVID-19 di Jatim perlahan mulai naik. Kini, ada 5.055 kasus aktif di Jatim pada tanggal (06/02/2022).Dalam Inmendagri terbaru Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Jatim masuk PPKM Level 1.
Baca Juga :
Puluhan Aduan Masyarakat Masuk Meja Pemkab Trenggalek Kemudian sebanyak 20 Kabupaten/Kota masuk PPKM Level 2. Sementara, ada satu Kabupaten yang masuk PPKM Level 3. Penetapan ini berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.Berikut detail lengkap daftar PPKM level di 38 Kabupaten/Kota Jatim:
PPKM Level 1 Jatim
1.Kabupaten Trenggalek2. Kabupaten Sidoarjo3. Kabupaten Ponorogo4. Kabupaten Pacitan5. Kabupaten Magetan6. Kota Surabaya7. Kota Probolinggo8. Kota Mojokerto9.Kota Madiun10. Kota Kediri11. Kabupaten Blitar12. Kabupaten Banyuwangi13. Kabupaten Probolinggo14. Kabupaten Pasuruan15. Kabupaten Mojokerto16. Kabupaten Lamongan17. Kabupaten Gresik
Baca Juga :
Gubernur Jawa Timur Tunjuk Penjabat Sekda Trenggalek, Ini TugasnyaPPKM Level 2 Jatim
1. Kabupaten Tulungagung2. Kabupaten Situbondo3. Kabupaten Ngawi4. Kabupaten Madiun5. Kabupaten Lumajang6. Kota Malang7. Kota Blitar8. Kota Batu9. Kabupaten Kediri10. Kabupaten Jombang11. Kabupaten Bondowoso12. Kabupaten Tuban13. Kabupaten Sumenep14. Kabupaten Sampang15. Kabupaten Nganjuk16. Kabupaten Malang17. Kota Pasuruan18. Kabupaten Jember19. Kabupaten Bojonegoro20. Kabupaten Bangkalan
Baca Juga :
PPKM Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Keterangan ResminyaPPKM Level 3 Jatim
1. Kabupaten PamekasanSementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan dengan jumlah maksimal 50 persen pada wilayah berstatus level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wilayah dengan status PPKM level 2, menerapkan PTM maksimal 50 persen dari total kapasitas."Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ujar Khofifah.