Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

PPKM Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Keterangan Resminya

Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali berakhir pada hari ini, Senin (31/01/2022).

Pemerintah memperpanjang pada 25 Januari 2022 dan Berakhir pada 31 Januari 2022. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip dari Inmendagri.

Baca juga: Waspada Empat Kecamatan di Trenggalek Endemik Demam Berdarah

Dalam perpanjangan PPKM di Jawa Bali sepekan terakhir, tercatat wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk menjadi daerah level 2.

Namun, pemerintah membuka peluang untuk menerapkan PPKM level 3 di Ibu Kota, Jakarta.

Juru Bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengungkapkan potensi wilayah DKI Jakarta akan naik ke PPKM level 3.

Baca juga: Delapan Wahana Air Terbaru di Trenggalek, Wajib Coba saat Berkunjung ke Pantai Mutiara

Jodi mengatakan, potensi ini bisa terjadi jika angka kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan serta angka bed occupancy rate (BOR) atau keterisian rumah sakit di wilayah aglomerasi Jabodetabek juga naik.

“Seperti yang disampaikan Pak Menko [Luhut Binsar Pandjaitan] minggu lalu, bahwa mungkin saja DKI akan naik ke Level 3 di minggu depan, bila kenaikan kasus dan angka BOR di wilayah Aglomerasi juga naik,” ujar Jodi dalam konferensi pers.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi apakah wilayah DKI Jakarta akan naik atau turun level.

Sementara angka kasus aktif bertambah 9.163 kasus hingga tembus 61.718 kasus aktif di Indonesia.

Kasus aktif merupakan kasus warga yang tengah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri di rumah masing-masing.