Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Perpres 21 Tahun 2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel Lokasi dan Waktu

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres 21 tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Serta, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” tulis Perpres 21 tahun 2023.

Hari kerja atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk pelayanan publik yaitu sejumlah lima hari kerja dalam satu minggu. Mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21 tahun 2023. Penyesuaian itu paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan, yaitu tanggal 12 April 2023.

Jam Kerja ASN

Perpres 21 tahun 2023 juga mengatur jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Kemudian, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit. Jam kerja itu tidak termasuk jam istirahat.

Jam kerja instansi pemerintah dan dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, lalu pukul 08.00 saat bulan Ramadan.

Jam istirahat pada hari Jumat selama 90 menit, selain hari Jumat, jam istirahat selama 60 menit. Sedangkan di bulan Ramadan, jam istirahat pada hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat, jam istirahat selama 30 menit.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” terang Perpres.

Ada pengecualian hari dan jam kerja instansi pemerintah dalam Perpres 21 tahun 2023. Pengecualian itu bagi unit kerja pada instansi pemerintah dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

ASN Kerja Fleksibel

Dalam Perpres 21 tahun 2023, dijelaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres 21 tahun 2023.

Ada jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan waktu. Jenis pekerjaan tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

"PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," jelas Perpres 21 tahun 2023.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Perpres 21 tahun 2023.

Perpres 21 tahun 2023 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Jika Anda ingin mendownload peraturan ini, silahkan KLIK DI SINI.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *