Permintaan Informasi Publik Tak Digubris, WALHI: Pemkot Surabaya dan Pemkot Batu Tak Amanah
Kabar Trenggalek - Informasi publik tentang lingkungan hidup menjadi kebutuhan warga supaya bisa bertahan dari ancaman perusakan alam, ruang hidup maupun potensi bencana di sekitarnya. Akan tetapi, pemerintah hari ini masih ada yang tidak membuka informasi lingkungan hidup, Rabu (12/10/2022).Berdasarkan catatan advokasi WALHI Jawa Timur, baru-baru ini total sudah ada sekitar empat permohonan informasi publik yang tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah.Terdapat dua permohonan informasi publik mengenai dokumen lingkungan di Kota Surabaya, yakni berupa AMDAL pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo dan izin lingkungan pembangunan perumahan di atas Waduk Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya yang dioperatori oleh PT. Ciputra Surya Tbk.Permohonan informasi selanjutnya ditujukan kepada Pemerintah Kota Batu untuk meminta dokumen lingkungan dalam Ranperda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, baik Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peta Rencana Ruang dan draft resmi Ranperda RTRW."Selain itu kami meminta dokumen AMDAL project cable car yang akan dibangun di Kota Batu. Dari dua permohonan tersebut, hingga detik ini belum ada dokumen lingkungan yang dimohonkan diberikan. Sampai surat keberatan kami layangkan hingga pendaftaran gugatan ke Komisi Informasi Publik Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2022 melalui email resmi KIP Jawa Timur," jelas Pradipta Indra Ariono, Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik WALHI Jawa Timur.Baca: Lingkungan Terancam Dirusak Pembangunan, Warga Sepat Gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra SuryaSebagai catatan untuk Kota Surabaya, terkait permohonan informasi AMDAL PLTSa Benowo merujuk pada surat tanggapan PPID Pemerintah Kota Surabaya bernomor 658.1/10585/436.7.13/2022 tertanggal 15 September 2022 mengatakan bahwa dokumen AMDAL PLTSa merupakan dokumen yang dikecualikan, karena termasuk hak cipta.Indra memaparkan, merujuk pada surat tanggapan dari PPID Pemerintah Kota Surabaya 660/11129/436.7.13/2022 terkait permohonan informasi izin lingkungan Waduk Sepat, pihak Pemerintah Kota mengatakan perlu mendapatkan dokumen dan foto pembangunan di atas Waduk Sepat dengan sebuah pertanyaan yakni apakah benar yang melakukan pembangunan adalah PT. Ciputra."Lalu untuk di Kota Batu dari permohonan informasi kami yang pertama tidak ada tanggapan atau balasan surat sama sekali, sehingga kami berinisiatif mengirimkan permohonan informasi yang kedua kalinya pada bulan Agustus 2022 lalu," jelas Indra.Namun, lanjut Indra, tidak ada balasan resmi yang ada adalah balasan informal melalui email dan menyampaikan surat jawaban dari pihak Bappeda Kota Batu, serta melampirkan permohonan informasi berupa ringkasan dan cuplikan dari dokumen yang dimohonkan, itupun dengan kualitas buruk. Sampai surat keberatan dilayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Batu yang diwakilkan kepada PPID Kota Batu.Menurut Indra, tanggapan dan respons dari Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Batu, tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik dalam tata kelola lingkungan hidup.Baca: Alih Fungsi Waduk Sepat Melanggar Kaidah Perlindungan Lingkungan HidupPadahal, kata Indra informasi lingkungan hidup menjadi amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008, telah mengamanatkan untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengakses informasi publik dari Badan Publik.Sebagaimana tertuang dalam BAB IV bagian pertama tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan pada pasal 9, lalu bagian kedua tentang Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta pada pasal 10 dan bagian ketiga yang memuat tentang Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat pada pasal 11.Berikutnya, Dokumen AMDAL PLTSa, Izin Lingkungan pembangunan perumahan di Waduk Sepat, dokumen KLHS atau dokumen utuh Ranperda RTRW Kota Batu dan AMDAL Pembangunan Cable Car merupakan informasi publik yang harusnya dibuka untuk umum dan diperbarui secaraa berkala.Baca: Warga Terdampak Tambang Menang Sengketa Informasi Lawan Kementerian ESDMIndra menyampaikan, informasi tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan dan regulasi yang dibuat, apalagi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 secara spesifik pada pasal 65."Oleh karena itu, kami secara tegas menyampaikan bahwa baik Pemerintah Kota Surabaya ataupun Pemerintah Kota Batu tidak menjalankan amanah dari Undang-undang dan secara sengaja melanggar aturan tersebut," terang Indra.Indra memandang pelanggaran itu dilakukan dengan tidak menjalankan amanah bahwa dokumen lingkungan merupakan hak publik yang wajib diberikan kepada warga negara yang ingin mengaksesnya.Selain itu, kata Indra, dengan tidak terbukanya informasi publik, baik Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Batu telah menghambat partisipasi publik berkaitan dengan tata kelola lingkungan hidup."Artinya kedua pemerintah kota tersebut tidak peduli dengan keselamatan warga negaranya dan bentuk abai terhadap keberlanjutan kehidupan warganya," tandas Indra.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *