Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Alih Fungsi Waduk Sepat Melanggar Kaidah Perlindungan Lingkungan Hidup

Kabar Trenggalek - Sidang gugatan alih fungsi Waduk Sepat sudah memasuki babak lanjutan. Kini sidang telah berlanjut hingga mendengarkan saksi ahli dari tergugat yakni pihak PT Ciputra Kirana Dewata, Tbk dan PT Ciputra Devolpment, Tbk sebagai wujud baru dari PT Ciputra pascamerger yang tercatat dalam nomor register perkara 1172/Pdt.G/LH/2021/PN.Berdasarkan catatan WALHI Jawa Timur dan LBH Surabaya, selama proses berjalannya sidang, ada beberapa hal yang patut dilihat yakni pernyataan dari pihak kuasa hukum Ciputra yang mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Ciputra di Waduk Sepat adalah penataan.Sebagaimana diketahui persoalan Waduk Sepat merupakan alih fungsi yang berawal pada tindakan tukar guling kawasan atau ruislag yang cacat prosedur.Pemkot Surabaya dan Ciputra melakukan ruislag (tukar guling kawasan) Waduk Sepat dengan kawasan milik Ciputra Surya di Surabaya Barat, untuk kepentingan pengembangan kawasan properti dan pembangunan Pusat Olahraga Surabaya (Surabaya Sport Center).Alih fungsi tersebut dilakukan secara cacat, karena menyebutkan kawasan Waduk Sepat sebagai pekarangan. Tentu secara administratif telah terjadi penyelewengan, terlebih dengan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Kota Surabaya. Padahal wilayah seluas 6, 67 Ha tersebut tidak pernah berwujud pekarangan yang ada ialah berupa waduk.Lalu merujuk pada UU Konservasi Tanah dan Air No. 37 Tahun 2014 pada pasal 22 secara lugas menyebutkan bahwa waduk merupakan kawasan yang dilindungi. Hal itu pun sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2019 pada pasal 26 menyebutkan jika waduk merupakan kawasan konservasi yang wajib dilindung.Kemudian, jika berkaca Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2014-2034, memandatkan untuk melindungi situs penampung air dan kawasan resapan. Sementara waduk Sepat masuk dalam kawasan Wiyung X terkait kawasan boezem yang dilindungi.“Sementara itu, persoalan alih fungsi benar-benar tidak diperkenankan karena akan mengubah fungsi kawasan penting yakni tempat penampungan dan penyimpan air, dengan memperhatikan penataan ruang, fungsi ekologisnya serta aturan yang berlaku,” ujar Abdul Wachid, Direktur LBH Surabaya.Menurut Franky Butar Butar, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli Tim Advokasi Waduk Sepat mengatakan bahwa penjelasan Pasal 5 Ayat (2) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan yang termasuk dalam kawasan lindung adalah: b. kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.Kemudian, Pasal 1 angka 1 Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menjelaskan bahwa Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan.Pasal 1 angka 8 Keppres itu menjelaskan bahwa Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu disekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.Baca: Lingkungan Terancam Dirusak Pembangunan, Warga Sepat Gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya[caption id="attachment_8479" align=aligncenter width=1600]Lingkungan Terancam Dirusak Pembangunan, Warga Sepat Gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya Aliansi Selamatkan Waduk Sepat gugat Pemkot Surabaya dan PT Ciputra Surya/Foto: Dokumen warga Sepat[/caption]Adapun yang termasuk kawasan lindung dalam Pasal 3 dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1990 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:
  1. Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan Bawahannya.
  2. Kawasan Perlindungan setempat.
  3. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya.
  4. Kawasan Rawan Bencana Alam.
Selanjutnya Pasal 17 Keppres ini menyatakan bahwa Perlindungan terhadap kawasan sekitar danau/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau/waduk. Penetapan kawasan lindung sesuai dengan Pasal 34 Keppres ini melalui peraturan daerah adalah menguatkan posisi kawasan waduk.“Penetapan tersebut sifatnya sekunder sehingga tanpa penetapan tersebut, kawasan Waduk Sepat adalah masuk kawasan lindung yang memiliki fungsi pelestarian lingkungan hidup. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (Pasal 1 angka 6 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).” jelas Franky.Persoalan penataan waduk sepat sangat bertentangan dengan aturan, meski sudah menggunakan bahasa yang seolah-olah tidak melakukan alih fungsi, menata dengan melakukan penutupan kawasan waduk dan hanya menyisakan sedikit ruang tidak lebih dari satu hektar adalah bentuk alih fungsi. Maka dari itu persoalan waduk sepat adalah bentuk alih fungsi kawasan lindung air yakni berupa waduk untuk kepentingan bisnis perumahan.Wahyu Eka Setyawan, Direktur WALHI Jawa Timur, menjelaskan konteks ini merujuk pada Undang-undang khususnya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.Sehingga, atas nama kelestarian lingkungan hidup dan bentuk prinsip pencegahan serta perlindungan, aktivitas tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perlindungan lingkungan hidup."Maka dengan ini kami sangat berharap hukum lingkungan ditegakkan dan gugatan ini benar-benar adil atas nama lingkungan hidup. Karena sampai hari ini Pengadilan Negeri Surabaya belum menunjukkan keberpihakannya pada kasus lingkungan hidup," tandas Wahyu.