Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Perkawinan Anak Marak, Potensi Besar Kekerasan Seksual dan Penelantaran

Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama, Eny Retno Yaqut, menyoroti persoalan perkawinan anak marak. Hal itu ia sampaikan saat memberikan arahan dalam seminar "Cegah Kawin Anak" di Surabaya, Senin (06/02/2023).Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengungkapkan jumlah perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Pada tahun 2021, tercatat ada lebih dari 95 ribu peristiwa pernikahan dini (di bawah 19 tahun) dari seluruh Indonesia."Pernikahan dini banyak memberikan dampak, seperti terjadinya perceraian dini, pengasuhan yang tidak sempurna, dan juga berpotensi melahirkan keluarga-keluarga stunting yang merupakan tantangan atau masalah Indonesia berikutnya," ujar Amin.Senada dengan Amin, Eny Retno Yaqut, mengatakan perkawinan anak memiliki peluang yang sangat besar untuk mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Dampak perkawinan anak seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.Sementara di sisi lain, Eny mengamati banyak sekali permasalahan yang ditemui di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menghadapi pencegahan perkawinan anak."Kalau disetujui salah, artinya dispensasinya tinggi. Kalau tidak disetujui juga menjadi masalah lagi, karena kalau anak hasil hubungan itu sudah terlanjur lahir, maka akan menimbulkan problema baru dengan pencatatan dan lain sebagainya," ungkap Eny.Eny mengimbau penyuluh-penyuluh agama dari KUA untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat untuk bisa membagikan modul-modul pencegahan kawin dini kepada remaja di sekolah, kemudian dimasukkan ke salah satu media pembelajaran."Jadi kita harus jemput bola. Enggak bisa lagi kita mengharapkan remaja datang ke KUA untuk konsultasi. Hari gini mereka lebih suka googling, untung jika website-nya benar, takutnya mereka membaca dari website yang salah," tandas Eny.