Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Indikasi Perkawinan Anak di Trenggalek Menurun, Pemkab: Jangan Terlena

Kabar Trenggalek - Indikasi perkawinan anak di Trenggalek menurun. Nafas lega itu tak boleh membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk lengah mengawasi pergerakan angka pernikahan anak, Kamis (01/12/2022).

Hingga saat ini, data angka penurunan itu belum bisa disampaikan ke publik. Namun, indikasi penurunan signifikan sejak adanya desa nol perkawinan anak itu mulai terasa di kota Alen-alen Trenggalek. 

Novita Hardini, Ketua Tim Penggerak PKK Trenggalek, menuturkan pernikahan anak menurun dan perceraian menurun. Namun, belum mencapai target nasional. Dirinya berharap di tahun 2023 mendatang perkawinan anak benar-benar bisa nihil.

"Target perkawinan anak di tahun 2023 nihil dan kemudian stunting juga nihil. Alhamdulilah support anggaran tahun depan begitu cukup untuk menggelontorkan pemberdayaan di desa," tegasnya.

Baca: Novita Blusukan hingga Desa: Apresiasi Pencegahan Perkawinan Anak di Gemaharjo

Senada dengan Novita, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos Trenggalek, Kristina Ambarwati, mengungkapkan indikasi tren menurun sejak ada desa nol perkawinan anak dan sudah menjalankan program di 9 kecamatan.

"Untuk angkanya kami belum bisa sampaikan karena di Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Trenggalek ada perbedaan angka. Tapi trennya turun signifikan," ungkap Kristina.

Berkaca tren pernikahan anak turun katanya jangan sampai terlena. Karena menengok budaya orang mataraman memilih hari baik dan hari pamali untuk melangsungkan pernikahan anaknya. 

"Jangan terlena, karena bisa saja menganggap tahun ini bagus banyak orang tua menikahkan anaknya sebelum 19 tahun. Lalu jika tahun pamali pernikahan itu diundur atau malah bisa diajukan," paparnya.

Baca: Mengapa Pernikahan Dini Marak di Kecamatan Pule? Alasannya Sangat Klasik

Berkaca pada 3 kecamatan tinggi perkawinan anak Pule, Dongko dan Bendungan aku Kristina, mengerahkan antar pihak untuk mencegah dengan program desa perkawinan anak. 

"Selain itu kami tegas. Seperti, keterlibatan pemerintah desa yang tidak akan menerbitkan formulir N1 jika konseling dari PPPA pernikahan harus ditunda," tegasnya. 

Tambah Kristina, bahwa dampak pernikahan anak ada dua yaitu Kemiskinan dan Pemiskinan. Maka dengan demikian harus menjadi pertimbangan orang tua mengambil tindakan.

"Dampaknya sangat signifikan dari segi kesehatan kemudian menambah angka kemiskinan dan pemiskinan yang ekstrem," ujar Kristina. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *