Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Pengakuan BG, Tersangka Penipuan CPNS Trenggalek Minta Uang 400 Juta

Laki laki umur 47 BG, Warga Kecamatan Tugu, Trenggalek ditetapkan tersangka. Pria tersebut terjerat dengan kasus penipuan yang mengaku bisa memasukkan orang jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Rabu (15/05/2024).Dalam pengakuannya saat konferensi pers, BG (47) katanya disuruh oleh seseorang yang juga mengaku bisa memasukkan CPNS. Sehingga ia menjalankan perannya.Namun, kadung percaya dengan orang dalam yang diyakini BG (47) itu malah membuat dirinya dijebloskan kedalam penjara."Uangnya tak kasih bersangkutan tahun 2022 lalu sejumlah 100 juta," ungkapnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek saat konferensi pers.Menurutnya, orang dalam itu mengatakan bahwa ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang pensiun. Sehingga, ada kesempatan CPNS lain menggantikan."Ada lowongan pengganti yang pensiun, saya gak dapat apa-apa uangnya tak kasih kesana, tapi katanya bakal dapat fee," tegasnya.Akibat perbuatannya itu BG (47) dihukum karena penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menerangkan, peristiwa itu bermula pada September 2022. Saat itu pelapor berbincang dengan tetangganya. Kemudian, tetangga itu bilang BG (47) bisa bantu jadikan CPNS."Karena merasa tertarik selanjutnya pelapor menyampaikan kepada tetangga tersebut bahwa pelapor bersedia untuk dibantu oleh orang yang disebut oleh tetangga pelapor," terangnya.Beberapa hari kemudian tersangka BG (47) datang bersama tetangga pelapor, tersangka menawarkan untuk membantu anak pelapor bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)."Tersangka BG meminta uang sebesar Rp.400 juta untuk biaya administrasi dan operasional dalam membantu anak pelapor bekerja sebagai ASN di Lapas," kara Gathut.Aksi penipuan agar tak diendus, BG tidak meminta uang tersebut semuanya, tetapi meminta pelapor membayar DP awal sebesar Rp. 100 juta, sisanya bisa di bayarkan setelah anak pelapor jadi CPNS.Kemudian, pada Oktober 2022 pelapor, dan anak pelapor, kemudian tersangka BG (47) bergegas ke Bank, untuk transfer DP awal 100 juta, kemudian BG (47) memberikan kwitansi bukti pembayaran."Setelah tersangka meminta pelapor untuk menunggu panggilan, namun tersangka BG (47) tidak memberikan kabar, dan akhirnya korban melapor," ujarnya.