Kabar Trenggalek - Ketika harga
minyak goreng masih mahal dan keberadaannya langka, pemerintah berupaya mengatasinya dengan program
bantuan langsung tunai (BLT). Oleh karena itu pemerintah resmi cairkan BLT minyak goreng kepada masyarakat, Sabtu (02/04/2022).Keputusan pemerintah untuk menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat dikarena harga minyak goreng yang mahal. Keputusan pemberian BLT minyak goreng tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (01/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta."Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Jokowi, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.Jokowi menyampaikan, masyarakat bisa mendapatkan BLT minyak goreng dengan syarat terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai [BPNT] dan Program Keluarga Harapan [PKH], serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ucap Jokowi.Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan diberikan sebesar Rp. 100 ribu setiap bulannya. BLT minyak goreng diberikan untuk tiga bulan sekaligus, mulai April, Mei, dan Juni, serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.Jokowi berharap, setiap jajarannya bisa saling berkoordinasi supaya BLT minyak goreng bisa disalurkan dengan baik dan lancar kepada masyarakat.“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT minyak goreng harus cek termasuk penerima BPNT, PKH, dan PKL atau tidak.
Berikut Cara Cek Penerima Bansos 2022:
- Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
- Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda
- Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf. Sertakan spasi sebagaimana terlihat dalam gambar.
- Klik Cari Data
Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Akan tetapi, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, Anda bisa memastikannya dalam kolom status BPNT tertulis.