Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bakal Naikkan Kasus Minyak Goreng ke Persidangan

Kabar Trenggalek - KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha bakal naikkan kasus minyak goreng ke persidangan. Hal itu disampaikan Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (31/03/2022).Ukay mengatakan, KPPU telah mengantongi alat bukti dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).“Saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, tinggal menunggu satu alat bukti lagi, masalah minyak goreng bisa naik ke tahap persidangan,” kata Ukay.Ukay menjelaskan, KPPU telah menyelidiki berbagai pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng terutama yang berskala besar, distributor, peritel, asosiasi, serta perusahaan pengemasan minyak goreng. Selain itu, KPPU juga menyelidiki instansi pemerintah dalam hal ini pihak dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk dimintai keterangan.“Kami sudah memanggil kurang lebih 44 pihak dan menemukan satu alat bukti dan menemukan beberapa hal yang menarik,” jelas Ukay.Menurut Ukay, ada hal yang janggal ketika secara bersamaan harga minyak goreng naik pada akhir tahun 2021. Kenaikan itu disusul secara bersamaan kembali keberadaan minyak goreng mengalami kelangkaan setelah pemerintah menerapkan Herga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.Kemudian, lanjut Ukay, setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan membanjiri pasar dengan harga yang tinggi. Ukay menilai, kekompakan pelaku usaha minyak goreng dalam menaikkan harga juga dipicu oleh struktur pasar yang oligopoli."Tidak banyak industri minyak goreng di Indonesia. sehingga mereka [pelaku usaha] memiliki market power yang sangat kuat," ucap Ukay."Delapan kelompok usaha minyak goreng berhadapan dengan 270 juta penduduk Indonesia tentu mereka memiliki market power yang sangat kuat, sehingga tinggal niat saja. Karena kesempatan sudah terbuka untuk menggunakan kesempatan dominanya untuk memainkan pasar. Nah inilah yang sedang kami selidiki,” imbuhnya.Kendati demikian, Ukay mengaku KPPU belum bisa memastikan siapa dalang di balik permainan minyak goreng. Ukay menyampaikan, jika melihat skala permainan harga minyak goreng terjadi di Indonesia itu tidak mungkin dilakukan oleh industri skala kecil atau menengah."Yang bisa memengaruhi harga secara nasional, tentunya mereka yang memiliki power," tandas Ukay.