Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Kabar Trenggalek - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana, sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng, Kamis (21/04/2022).Selain Dirjen Kemendag, Kejagung juga menetapkan sejumlah pengusaha sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).Sejumlah pengusaha itu adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun ini. Kasus mafia minyak goreng ini diduga kuat sebagai penyebab langkanya minyak goreng di Indonesia."Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).Burhanuddin mengatakan, Kejagung menerima arahan dari Presiden Jokowi, supaya lembaga negara bergerak untuk mendalami kasus mafia minyak goreng.Ketika Kejagung mulai penyelidikan kasus mafia minyak goreng, ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.Burhanuddin mengatakan, kasus mafia minyak goreng sudah diketahui oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021.Ketika itu, Kemendag sudah menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) kepada perusahaan penghasil minyak goreng.Kemudian, kebijakan itu disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri."Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," jelas Burhanuddin.Menurut penjelasan Burhanuddin, dalam kasus mafia minyak goreng ini, ada 19 saksi yang diperiksa. Sejumlah 596 dokumen juga diteliti. Sehingga, pihak berwajib menemukan dua alat bukti cukup untuk dapat menetapkan para tersangka.Burhanuddin mengungkapkan, para tersangka itu diketahui melakukan komunikasi aktif demi mendapatkan persetujuan ekspor meski seharusnya mereka tidak mendapatkan izin.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan penyidik Kejagung menemukan bukti kuat adanya gratifikasi persetujuan ekspor.Gratifikasi itu berasal dari Kementerian Pedagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.Pemberian gratifikasi itu bermasalah, karena PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri tidak memenuhi syarat ekspor karena tidak menaati aturan DMO-DPO.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow