Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemerintah Batasi Pengecer Jual 2 Liter MINYAKITA, Pelanggar akan Ditindak

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pengecer jual 2 liter MINYAKITA ke konsumen per hari. Pembatasan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Melansir rilis resmi Kemendag, pembatasan penjualan MINYAKITA itu memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan  stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan di Jakarta Jumat (10/02/2023).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer, yaitu:

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari  untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Kasan menegaskan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Kemendag juga meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemudian, Kemendag mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan. Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tandas Kasan.