KBRT - Kasus pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Trenggalek yang memaksa pengunjung membeli dagangan kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Pemerintah daerah justru saling lempar tanggung jawab terkait sulitnya penertiban PKL di kawasan tersebut.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, sebagai pengelola Alun-alun, mengakui tantangan dalam mengendalikan aktivitas PKL.
"Sebetulnya di kawasan taman bermain itu tidak diperbolehkan untuk digunakan berjualan," jelas Kasi Pengendali Dampak Lingkungan Hidup PKPLH Trenggalek, Agus Purwoko.
Ia menyebutkan pihaknya sudah berulang kali memperingatkan para pedagang, namun mereka kerap kembali.
"Setiap ke Alun-alun kami selalu mengingatkan pedagang, tapi biasanya sore sudah datang lagi," ungkap Agus.
Upaya komunikasi melalui paguyuban PKL juga tidak membuahkan hasil. "Komunikasi Paguyuban PKL di alun-alun itu setiap ngumpul. Tapi ya namanya PKL tetap bandel," ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya sudah berusaha maksimal namun terkendala karena penindakan langsung menjadi ranah Satpol PP.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP. Tapi Satpol PP ya seperti itu. Jadi kelemahan kami seperti itu. Ya nanti tinggal bagaimana tindak lanjutnya dari Satpol PP," tuturnya, menyiratkan kekecewaan.
Bahkan, staf PKPLH kerap mendapat cemoohan saat melakukan penertiban. Beberapa PKL merendahkan petugas dengan menyebut mereka hanya tukang sapu.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Satpol PP Trenggalek belum merespons permintaan konfirmasi. Ketiadaan tindakan tegas Satpol PP pun makin memicu kritik publik soal lemahnya penegakan aturan di kawasan Alun-alun Trenggalek.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri