KBRT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek memberlakukan kebijakan penyewaan bahu jalan untuk parkir selama acara pasar rakyat Hari Jadi Trenggalek. Kebijakan ini memicu sorotan publik karena dianggap memberatkan warga.
Masyarakat menilai aturan tersebut janggal. Mereka merasa sudah membayar retribusi parkir tahunan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, namun tetap diwajibkan mengeluarkan biaya tambahan ketika parkir di sekitar lokasi acara. Kondisi ini dinilai sebagai pungutan ganda.
“Ya kebijakannya terlihat cukup memberatkan, karena setiap tahun kami juga membayar parkir berlangganan,” kata Marsello pengunjung Pasar Rakyat.
Kepala Bakeuda Trenggalek, Suhartoko, membenarkan adanya penyewaan bahu jalan kepada pengelola parkir. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset daerah sehingga penggunaan harus dikenai biaya sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Tarif sewa sesuai Perda adalah Rp1.500 per meter. Kami juga menyarankan agar tarif parkir dibuat sama supaya tidak menimbulkan gejolak,” kata Suhartoko.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini baru pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Hingga kini, Pemkab belum menetapkan regulasi yang jelas untuk membedakan area yang bebas pungutan tambahan dengan lokasi parkir berbayar.
“Rencananya nanti akan dibuat semacam space-space tertentu, mana yang dibebaskan dari parkir dan mana yang boleh dipungut meski sudah ada parkir berlangganan. Namun ketentuan ini masih dalam tahap pembahasan dengan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Kebijakan tersebut membuat warga bingung. Mereka mempertanyakan fungsi retribusi parkir tahunan jika di lapangan masih diwajibkan membayar lagi saat parkir di bahu jalan.
“Untuk nominal parkir saat ada event, kami juga meminta agar penyelenggara parkir menerapkan tarif yang seragam, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” jelas Suhartoko.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri