Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Trenggalek, DPRD: Sudah Agenda Wajib

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek langsungkan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2022 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam pembentukan Pansus nantinya bakal membahas LKPJ Bupati Trenggalek yang telah disampaikan pada rapat paripurna, Rabu (29/03/2023).

Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek, menerangkan dalam agenda penyampaian LKPJ Bupati Trenggalek itu sudah menjadi agenda wajib.

Hal itu dilandasi dengan, Undang-Undang dan PP no 3 tahun 2007 kemudian PP 13 tahun 2019, di mana kepala daerah memiliki kewajiban setelah 3 bulan tahun anggaran terakhir wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

"Dalam kesempatan ini, LKPJ atas kinerja tahun anggaran 2022 telah disampaikan oleh Bupati," terang Samsul Anam kepada Kabar Trenggalek usai rapat paripurna DPRD Trenggalek.

Sementara itu, menurut Samsul, Pansus memiliki waktu satu bulan dalam pembahasannya. Jika tidak selesai, maka dianggap tidak ada rekomendasi penyempurnaan dari LKPJ Bupati yang telah disampaikan.

"Titik tekan dari LKPJ nanti dalam pembahasan tetap mengacu pada RPJMD dan RKPD yang diterjemahkan di setiap program kegiatan," tegas Samsul.

Detail Samsul, dalam laporan itu disampaikan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daera (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah.

Sementara, untuk pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 2.046.436.048.932,63 atau tercapai sebesar 100,14%. Dengan rincian PAD terealisasi sebesar Rp. 422.488.717.357,63 atau tercapai sebesar 102,33%.

Kemudian, PAD tersebut terdiri dari penerimaan Pajak terealisasi sebesar Rp. 48.342.171.621,00 atau tercapai sebesar 114,59%. Penerimaan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp.16.992.458.116,00 atau tercapai sebesar 90,717%.

"Untuk penerimaan dari hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan terealisasi sebesar Rp.5.836.041.735, 95 atau tercapai sebesar 100,47% dan banyak lainnya. Sedangkan untuk PAD yang sah terealisasi sebesar Rp.351.318 045.884,68 atau tercapai sebesar 101,49%," paparnya.

Samsul menambahkan, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.618.122.565.458,00 atau tercapai sebesar 99,56%. Pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat, dana perimbangan, terealisasi sebesar Rp.1.300.645.390.706,00 tercapai sebesar 98,32%.

Untuk pusat Lainnya, terealisasi sebesar Rp.176.074.941.400,00 atau tercapai sebesar 99,94%. Juga ada dari pendapatan provinsi terealisasi Rp.141.402.233.352,00 atau tercapai sebesar 112%.

Pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.5.824.766.1 17,00 atau tercapai sebesar 107,87%. Lalu pendapatan hibah terealisasi sebesar Rp.5.817.728.117,00 atau tercapai sebesar 107,74%.

"Serta masih banyak lagi instrumen APBD di LKPJ ini yang nantinya akan dibahas dan dievaluasi di masing-masing komisi di DPRD melalui raker bersama mitra kerja," tandas Samsul.