Ngengkel Terbangkan Balon Udara di Langit Trenggalek, Polisi Sita 83 Balon
Balon udara masih menghiasi langit Trenggalek pada saat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Tepatnya pada Hari Raya Ketupat, balon udara berukuran besar masih ditemukan terbang bebas. Imbauan penerbangan balon udara tampak belum didengar serius oleh warga Trenggalek. Hal itu terbukti ketika polisi berhasil menyita sebanyak 83 balon udara saat Hari Raya Ketupat. Ukuran balon udara yang disita polisi...
M
Muh. Zamzuri
29 Apr 2023 • 17:27 WIB
Balon udara masih menghiasi langit Trenggalek pada saat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Tepatnya pada Hari Raya Ketupat, balon udara berukuran besar masih ditemukan terbang bebas.
Imbauan penerbangan balon udara tampak belum didengar serius oleh warga Trenggalek. Hal itu terbukti ketika polisi berhasil menyita sebanyak 83 balon udara saat Hari Raya Ketupat.
Ukuran balon udara yang disita polisi bervariasi, mulai diameter 50 centimeter hingga 15 meter. Polres Trenggalek juga menginterogasi terduga pembuat balon.
"Kami terjunkan tim untuk operasi balon sejak Jumat [28/04/2023] malam. Kemudian, balon udara yang kami sita ada yang mau diterbangkan dan masih proses membuat," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino.
Operasi balon udara itu berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal 411 dan 53 UU no. 1 tahun 2009, orang yang menerbangkan balon udara bisa dipenjara dan didenda.
"Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah" terang Pasal 411 UU no. 1 tahun 2009.
Oleh karena itu, jika ada warga yang ketahuan menerbangkan balon, bisa dimintai ganti rugi dan hukuman kurungan penjara.
Sedangkan balon udara yang diamankan kali ini langsung dibawa ke Polsek Durenan, lalu akan dimusnahkan.
“Sesuai regulasi yang ada, Undang-Undang Penerbangan, itu tidak diperbolehkan karena sangat membahayakan. Baik dari sisi penerbangan maupun dampak lain seperti kebakaran,” terang Alith.
Selama operasi tersebut, petugas melakukan tindakan preventif sehingga tidak ada pelaku yang ditahan. Sedangkan untuk balon udara yang diamankan dari enam wilayah kecamatan.
Rincinya, Kecamatan Durenan 66 buah, Kecamatan Pogalan 15 buah, Kecamatan Trenggalek dua buah, serta Kecamatan Watulimo dan Gandusari masing-masing satu buah.
"Sementara ini belum ada laporan adanya kebakaran akibat balon udara jatuh, semoga tidak ada," ujar Alith.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Edukasi
18 Apr 2024
Ngaku Lepat, Filosofi Ketupat dalam Lebaran Idul Fitri
News
17 Apr 2024
135 Balon Udara di Trenggalek Tak Jadi Tebang, Meski di Langit Masih Ada
News
16 Apr 2024
Pasukan Diterjunkan Operasi Balon Udara di Trenggalek, Konangan Bisa Masuk Penjara
News
16 Apr 2024
Arus Balik Idul Fitri 1445 H, Jumlah Kendaraan Melintas di Trenggalek Naik
News
12 Apr 2024
Rekayasa Lalu Lintas, Antisipasi Simpang Empat Pogalan Trenggalek Rawan Macet
News
11 Apr 2024