Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mensos Risma Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Paling Banyak dari Lingkungan Keluarga

Kabar Trenggalek -Kasus kekerasan seksual terus meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Merespons hal ini, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan, Selasa (08/03/2022).

SE tersebut diterbitkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dan ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) seperti gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan. Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Risma mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

"Anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Risma di Jakarta, Senin (07/03/2022).

Dalam SE itu, Risma meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

Berdasarkan data Kemensos, pelaku kekerasan (termasuk kekerasan seksual) banyak berasal dari lingkungan terdekat. Seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

“Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online,” kata Risma.

Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253 kasus.

Dari jumlah tersebut, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 80 anak.

Mengingat, mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi:

“Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Kemudian, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu. Perlindungan khusus ini untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.