KBRT - Secara etimologis kafarat dari kata Arab yang berarti menutupi, yang menghapuskan, yang membersihkan. Kafarat adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara' (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.
Namun tidak semua dosa pelanggaran ketentuan syara dapat terhapus atau tertutupi dengan kafarat. Ibnu Qayyîm al-Jauziah membagi maksiat yang memerlukan sanksi hukum di dunia atas tiga bentuk dilansir dari buku Naungan Bulan Penuh Kemuliaan; Fikih Ramadan 4 Mazhab karya Gus Arifin, sebagai berikut.
Maksiat yang sanksi hukumnya hanya berupa hadd (hukum yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya).
- Maksiat yang sanksi hukumnya berupa kafarat.
- Maksiat yang sanksi hukumnya berupa ta’zîr.
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhailî, kafarat hanya terbatas pada pelanggaran ketentuan syariat yang menyangkut empat hal yaitu:
- Bersanggama pada siang hari di bulan Ramadan.
- Pelanggaran sumpah.
- Membunuh orang tidak dengan sengaja.
- Melakukan dhihâr (menyerupakan istri dengan ibu).
Bagi orang yang melakukan dosa dengan mengerjakan salah satu dari empat hal tersebut akan dikenai salah satu dari tiga bentuk kafarat sebagai berikut:
- Memerdekakan budak.
- Melakukan puasa dalam jumlah yang telah ditentukan oleh syara’.
- Memberi makan atau pakaian kepada fakir miskin dalam jumlah yang telah ditentukan oleh syariat.
Hukum membayar tiga bentuk kafarat itu adalah wajib bagi para pelanggar aturan syariat yang disebutkan di atas, dan kewajiban itu ada kalanya dalam bentuk:
- Wajib mukhayyar, yaitu pelaksanaan kewajibannya dalam bentuk pilihan dari bentuk-bentuk kafarat tersebut; atau,
- Wajib murattab, yaitu pelaksanaan kewajibannya menurut tata tertib yang telah ditentukan oleh syara’.
Kabar Trenggalek - Edukasi