Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masyarakat Trenggalek Kian Dimanjakan, Ini Cara Perpanjang STNK secara Online

Kubah Migunani
Sudah tahu cara perpanjang STNK secara online? Mari baca artikel ini dari atas sampai bawah. Karena penulis akan membagikan caranya, dari daftar akun hingga cara pembayaran.Kemajuan teknologi kian mempermudah masyarakat, termasuk perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa dilakukan lewat online. Sehingga masyarakat, termasuk yang ada di Trenggalek dimanjakan kehadiran teknologi ini.Biasanya, masyarakat Trenggalek perpanjang STNK, baik tahunan maupun lima tahunan, dengan pergi ke kantor Samsat. Sehingga, jika masa pembayaran pajak kendaraan atau STNK sudah tenggat waktu, harus sesegera mungkin pergi ke kantor Samsat.Padahal belum tentu kita bisa pergi ke kantor Samsat terdekat. Lantaran ada kesibukan atau kebetulan kantornya cukup jauh dari rumah, sehingga jadi malas untuk pergi.Perlu diketahui, memperpanjang masa berlaku STNK itu penting. Lantaran kita bisa kena denda jika STNK mati atau belum membayar pajak. Sehingga, biayanya nanti tambah banyak dan cukup menguras kantong.Oleh karena itu, dengan mengetahui kiat-kita perpanjang STNK secara online bisa meminimalisir kejadian itu semua.

Cara Daftar Aplikasi Signal

[caption id="attachment_47424" align=alignnone width=1280] Aplikasi SIGNAL/Foto: Samsat Digital[/caption]Cara perpanjang STNK secara online dapat dilakukan lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh masyarakat pengguna ponsel pintar, baik yang memakai Android maupun iOS.Untuk bisa menggunakan Aplikasi Signal, pengguna diharuskan mendaftar di aplikasi itu untuk mendapatkan akun pribadi. Adapun caranya sebagai berikut:
  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email dan nomor handphone.
  2. Selepas itu masukan kata sandi untuk akun Anda. Gunakan kata sandi yang mudah diingat dan sulit ditebak orang lain.
  3. Memasukan foto eKTP
  4. Setelah itu ads verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. Usahakan berada di tempat dengan cahaya terang.
  5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  6. Registrasi berhasil
  7. Terakhir, ada verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Tahapan selanjutnya setelah membuat akun adalah memasukan data kendaraan ke aplikasi. Anda bisa memasukan data kendaraan sendiri atau orang lain untuk numpang perpanjang STNK. Adapun caranya masing-masing sebagai berikut:

Kendaraan Milik Sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan Milik Orang Lain

  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka 
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Perpanjang STNK secara Online

Langkah terkahir perpanjang STNK secara online dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan. Adapun cara pembayaran sebagai berikut:
  1. Di aplikasi SIGNAL, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
  2. Generate kode pembayaran, kemudian klik “Lanjut”.
  3. Lakukan pembayaran melalui bank yang Anda pilih dengan memasukkan kode pembayaran.
  4. Pembayaran berhasil dilakukan.
  5. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan struk pembayaran dan SMS dari Polri mengenai Electronic Registration and Identification (ERI).
  6. Klik tautan untuk menyimpan gambar sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) beserta kode QR.
  7. Simpan bukti tersebut untuk pengesahan STNK motor, lalu cetak dan disahkan oleh Polsek atau Polres sesuai dengan domisili Anda.
Catatan, pembayaran ini bisa dilakukan lewat M-Banking. Jadi, Anda tidak perlu membayarnya ke teller bank. Kemudian, pembayaran juga bisa dilakukan lewat minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Caranya sebagai berikut:
  1. Kunjungi Indomaret atau Alfamart, dan beritahu kasir bahwa Anda hendak membayar pajak motor.
  2. Kasir akan meminta informasi seperti nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor handphone pemilik kendaraan.
  3. Kasir akan memasukkan data tersebut dan memberitahukan jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  4. Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak beserta biaya administrasi.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

  1. Buka SMS dari e-Samsat.
  2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat.
  3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
  4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK. Ukuran umumnya adalah 23 x 7,5 cm. Bisa memakai kertas HVS tebal (90 gram) atau bufallo.
  5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.
Selain itu, Anda bisa juga mencetaknya di Kantor Samsat terdekat. Adapun tahapannya sebagai berikut:
  1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat
  2. Bawa dokumen yang diperlukan, seperti e-TBPKP yang sudah dicetak, KTP asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy
  3. Ambil daftar antrean dan jika sudah waktunya Anda akan dipanggil petugas.
  4. Tunggu beberapa saat hingga petugas selesai menginput semua data pada berkas yang Anda bawa.
  5. Langkah terakhir adalah pengesahan STNK dari petugas Samsat.

Keunggulan Aplikasi SIGNAL

Ada kelebihan dari penggunaan aplikasi SIGNAL ini. Antara lain, jika kendaraan yang Anda miliki belum tepat tanggat, maka akan tampil notifikasi jika kendaraan anda belum jatuh tempo. Namun, jika Anda telat membayar pajak kendaraan yang saya miliki, akan ada notifikasi demikian di aplikasi.Tentu ini bakal jadi pengingat kita kapan harus membayar pajak kendaraan. Tak jarang karena sibuknya rutinitas membuat kita lupa membayar pajak kendaraan.

Cara Melihat Dokumen Digital E-TBPKP

  1. Masuk ke Beranda.
  2. Pilih tombol E-TBPKP.
  3. Masukan nomor NRKB (nomor plat kendaraan).
  4. Pilih Tahun E-TBPKP.
  5. Maka akan tampil detail E-TBPKP.

Cara Melihat Dokumen Digital E-Pengesahan

  1. Masuk ke Beranda.
  2. Pilih tombol E-Pengesahan.
  3. Maka akan tampil detail E-Pengesahan.
  4. Pilih Tahun E-Pengesahan.
  5. Maka akan tampil detail E-Pengesahan.
  6. Atau scan qr code untuk detail.

Cara Mengetahui Dokumen Digital E-KD

  1. Masuk ke Beranda.
  2. Pilih tombol E-KD.
  3. Masukan nomor NRKB (nomor plat kendaraan).
  4. Pilih Tahun E-KD.
  5. Maka akan tampil detail E-KD.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.