Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat Permohonan untuk STNK Hilang atau Rusak 2022

Kabar Trenggalek -Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor. Inilah syarat permohonan untuk STNK hilang atau rusak 2022.

Ketika STNK mengalami rusak atau hilang, tentu dapat menimbulkan masalah bagi pengguna kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, pengendara yang mengalami STNK rusak atau hilang, harus memohon kepada pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Trenggalek, berikut syarat permohonan untuk STNK hilang atau rusak 2022:

  1. Surat keterangan kehilangan STNK hilang/rusak dari kepolisian (Polsek/Polres).
  2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
  3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari leasing.
  4. Cek fisik kendaraan di Kantor Samsat terdekat.
  5. Berita acara dari Satreskrim menerangkan bahwa kendaraan tidak terlibat tindak pidana.
  6. Surat keterangan Unit Laka bahwa kendaraan tidak terlibat kecelakaan lalu lintas.
  7. Surat keterangan Min Lantas bahwa kendaraan tidak terlibat pelanggaran lalu lintas.
  8. Surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak.

Selain memohon untuk STNK rusak atau hilang, para pengendara iuga wajib untuk memperpanjang STNK miliknya.

Para pengendara bisa memperpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal akan dikenai biaya Rp 10 ribu. Biaya Rp 10 ribu itu dialokasikan kepada pihak swasta untuk mengelola aplikasi Signal.

Bagi pengendara yang tidak ingin mengeluarkan biaya Rp 10.000 untuk penggunaan aplikasi, tentu masih bisa memperpanjang STNK langsung di kantor Samsat.

Berikut ini langkah-langkah untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu KK:

  1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu.
  2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar.
  3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK".
  5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor.
  6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  7. Klik tombol "LANJUT".
  8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.
  9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *