Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Perpanjang STNK secara Online Melalui Aplikasi Signal

Kubah Migunani

Kabar Trenggalek - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor. Inilah cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal.

Pengendara wajib memperpanjang STNK miliknya. Perpanjangan STNK itu ditandai dengan pembubuhan cap atau stiker pada kotak yang tersedia.

Para pengendara bisa memperpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Sehingga, pengendara bisa mengurus perpanjang STNK tahunan tanpa harus keluar rumah. Selain itu, bukti pengesahan STNK juga bisa dikirim ke rumah.

Para pengendara juga tidak perlu fotokopi dokumen-dokumen seperti STNK, KTP dan sebagainya. Data-data itu bisa langsung dimasukkan ke aplikasi Signal.

Perpanjangan STNK menggunakan aplikasi Signal akan dikenai biaya Rp 10 ribu. Biaya Rp 10 ribu itu dialokasikan kepada pihak swasta untuk mengelola aplikasi Signal.

Melalui aplikasi Signal, pengendara juga bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain. Hal itu disampaikan oleh Samsat Digital di unggahan instagram resminya. Perpanjangan STNK milik orang lain dengan catatan masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon perpanjangan STNK.

"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukannya [NIK] masih dalam satu Kartu Keluarga [KK]," jelas Samsat Digital di unggahan Instagramnya.

"Hadirnya aplikasi SIGNAL, kita bisa melaksanakan kewajiban untuk melakukan Pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan [SWDKLLJ] kendaraan milik pribadi ataupun kendaraan milik keluarga tetap bisa dilakukan dari rumah aja," tambah Samsat Digital.

Berikut ini langkah-langkah untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu KK:

  1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu.
  2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar.
  3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK".
  5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor.
  6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  7. Klik tombol "LANJUT".
  8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.
  9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Itu tadi cara memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal. Bagi pengendara yang tidak ingin mengeluarkan biaya Rp 10.000 untuk penggunaan aplikasi, tentu masih bisa memperpanjang STNK langsung di kantor Samsat.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.