Korlantas Polri akan Hapus Data STNK Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun
Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) segera menerapkan aturan hapus data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri, Irjen...
W
Wahyu AO
01 Aug 2022 • 12:01 WIB
Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) segera menerapkan aturan hapus data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip dari NTMC Polri, Senin (01/08/2022).
Firman menjelaskan, jika aturan tersebut mulai dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kami ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menyampaikan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan mengatakan pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” kata Rivan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, demi meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ucap Agus.
Perlu diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
12 Mar 2024
Polisi Tilang 53 Warga Trenggalek, Kebanyakan Tak Bawa SIM atau STNK
Nasional
01 Oct 2022
Atasi Tindak Pemalsuan, Korlantas Polri Akan Terbitkan BPKB Elektronik
Sosial
04 Aug 2022
Banyak Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Korlantas: Masyarakat Abai dengan Keselamatan Diri Sendiri
Hukum
16 Jun 2022
Pernyataan Resmi Kakorlantas Polri: Tidak Ada Tilang bagi Pengendara Motor Memakai Sandal
Edukasi
25 Apr 2026
Detail Lowongan Kerja Staff Media Lazismu UMY 2026
Sosial
20 Apr 2026