Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Korlantas Polri akan Hapus Data STNK Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) segera menerapkan aturan hapus data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip dari NTMC Polri, Senin (01/08/2022).Firman menjelaskan, jika aturan tersebut mulai dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.“Kami ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menyampaikan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan mengatakan pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” kata Rivan.Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, demi meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ucap Agus.Perlu diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.