Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Polisi Tilang 53 Warga Trenggalek, Kebanyakan Tak Bawa SIM atau STNK

Polisi tilang 53 warga Trenggalek. Tindakan tilang itu dilakukan sepekan setelah Operasi Keselamatan Semeru 2024 berjalan. Kebanyakan, warga yang ditilang karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Hal itu disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKPN Gathut Bowo Supriyono, melalui Kasatlantas AKP Mulyani. Muyani mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini mengedepankan pola preemtif dan preventif humanis.“Selama 7 hari operasi berlangsung, Satgas Gakkum telah menindak dengan tilang mobile (ETLE) sebanyak 53 orang pelanggar lalu lintas,” ungkap Muyani, dilansir dari laman Humas Polri.Mulyani menyebutkan, warga yang tidak membawa SIM ataupun STNK sebanyak 38 pelanggar. Lalu, disusul tidak menggunakan helm SNI 8 pelanggar, over dimensi over load (Odol) 3 pelanggar, berkendara di bawah umur 2 pelanggar, serta kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 2 pelanggar.Ditinjau dari jenis kendaraan yang melakukan, pelanggaran didominasi kendaraan barang sebanyak 20 pelanggar, sepeda motor 19 pelanggar, mobil bus 10 pelanggar, dan mobil penumpang 4 pelanggar lalu lintas."Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas selama sepekan operasi keselamatan semeru 2024, terjadi 14 kali. Dari keseluruhan 22 orang diantaranya mengalami luka ringan, namun tidak ada korban meninggal dunia maupun luka berat," ujar Muyani.Pihak Polres Trenggalek berharap dengan digelarnya operasi keselamatan semeru 2024 ini benar-benar efektif untuk menciptakan Kaseltibcarlantas yang kondusif khususnya menjelang bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H.“Sisa waktu seminggu kedepan akan terus kita masifkan kegiatan yang bersifat edukasi maupun pencegahan. Kita gencarkan lagi sosialisasi kepada masyarakat untuk menggugah kesadaran tentang arti penting tertib dan keselamatan berkendara. Dimulai dari diri sendiri, karena tertib berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa,” tandasnya.Perlu diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2024 akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024. Dalam Operasi ini Polres Trenggalek melibatkan sedikitnya 65 personel yang terbagi dalam beberapa satuan tugas atau Satgas antara lain, Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.Sementara itu, target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2024 yaitu penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun narkoba, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *